Dalam kenyataan langsung standar dan
praktik akuntansi setiap negara adalah merupakan hasil dari setiap interaksi
yang kompleks di antaranya faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya.
Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antar negara. Faktor-faktor yang
memengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan
akuntansi antar bangsa.
Ada beberapa faktor yang penulis
kemukakan dalam blog ini yaitu, delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh
yang signifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh faktor pertama berupa
ekonomi, sejarah sosial, dan kelembagaan dan merupakan faktor yang sering
dibahas oleh para penulis akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya
dan perkembangan aktuntansi mulai digali lebih lanjut.
1.
Sumber
Pendanaan.
Di
negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan
Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan
perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis
arus kas masa depan dan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap
untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang luas. Sebaliknya, dalam
sisten, berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan,
akuntansi memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran
akuntansi yang konservatif. Karena lembaga keuangan memiliki akses langsung
terhadap informasi apa saja yang dűnginkan, pengungkapan publik yang luas
dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.
2.
Sistem
Hukum
Sistem hukum menentukan hagaimana
individu dan lembaga hcrinteraksi. Dunia Rarat memiliki dua orientasi dasar:
hukum kode (sipil) dan hukurn tirnuni (kasus). kode utamanya diambil dari hukum
Rornawi dan Kode Napoleon. Kodifikasi standar dan prosedur ikuntansi rncrupìkan
hal yang wajar dan sesuai di sana. Dengan demikian, di negara-negara hukum
kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat
lengkap dan mencakup banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas
dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam
kode yang lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak
detail dan lebih fleksibel bi1a dibandingkan dengan sistem hukum kode. Ha1 ini
mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum
diambil dari hukum kasus Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan
akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini
memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk
ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara
langsung ke dalam hukum dasar.
3.
Perpajakan
Di kebanyakan negara, peraturan
pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus
mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk
keperluan pajak. Hal ini sebagai contoh merupakan kasus di Jerman dan Swedia.
Di negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: Laba kena
pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap
perbedaan-perbedaan dengan hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan
dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip
akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama
(ast-in,first-out-LlFO) di Amerika Serikat merupakan satu contoh.
4.
Ikatan
Politik Dan Ekonomi
Teknologi akuntansi dialihkan
melalaui perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem Pencatatan Berpasangan yang
berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di
Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembakuan
5.
Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi
terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi)
suatu negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan.
Israel, Meksiko, dan beberapa negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi
tingkat harga umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir
tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, AS
dan lnggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh peruhahan harga.
6.
Tingkat
Perkembangan Ekonomi.
Faktor ini memenganihi jenis
transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan
manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis lransaksi menentukan masafah
akuitansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan
berbasis saham atau sekuritisasi aktiva merupakan sesuatu yang jarang terjadi
dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini, banyak
perekonomian industri berubah menjadi perekonomian jasa. Masalah akuntansi
seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan
dalam sektor manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan
akuntansi yang baru seperti penilaian aktiva tidak berwujud dan sumber daya
manusia, semakin berkembang.
7.
Tingkat
Pendidikan.
Standar dan praktik akuntansi yang
sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan
disalahgunakan. Sebagai contoh, pela poran teknis yang kompleks mengenai vanan
perilaku biaya tidak akan berarti apaapa, kecuali para pembaca memahami
akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai risiko efek derivatif tidak akan
informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8.
Hubungan
Budaya dan Akuntansi
Dimensi Budaya meliputi:
•
Individualisme,
•
Jarak
kekuasaan,
•
Penghindaran
ketidakpastian, dan
•
Maskulinitas
(Hofstede, 1980).
Hubungan
budaya dan akuntansi bisa dilihat dari 4 dimensi nilai akuntansi (Gray, 1988):
•
Profesionalisme
>< control wajib
•
Keseragaman
>< fleksibilitas
•
Konservatisme
>< optimism
•
Kerahasiaan
>< transparansi
A.
Sistem
Hukum: Akuntansi Hukum Umum dan Hukum Kode.
Klasifikasi
menurut sistem hukum:
•
Akuntansi
dalam negara-negara hukum umum memiliki karakteristik berorientasi pada
“penyajian wajar”, transparan, full disclousure, dan pemisahan antara akuntansi
keuangan dan pajak.
•
Akuntansi
dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi pada
legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian
antara akuntansi keuangan dan pajak.
B. Sistem Praktek: Akuntansi Penyajian
Wajar vs Kepatuhan Hukum.
Alasan hilangnya perbedaan tingkat nasional:
•
Banyak
perusahaan telah listing di bursa saham di luar negera asal.
•
Tanggung
jawab pembentukan standar akuntansi beralih dari pemerintah ke sektor swasta
yang profesional dan independen, seperti di Jerman dan Jepang.
•
Pasar
saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Klasifikasi akuntansi internasional
dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu: dengan pertimbangan dan secara empiris.
Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di
negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar :
- Berdasarkan pendekatan makroekonomi : Berdasarkan pendekatan ini, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Contohnya negara Swedia.
- Berdasarkan pendekatan mikroekonomi : Pada pendekatan ini, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Contohnya negara Belanda.
- Berdasarkan pendekatan independen : Berdasarkan pendekatan ini, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Contohnya negara Inggris dan Amerika Serikat.
- Berdasarkan pendekatan yang seragam : Pada pendekatan ini, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Contohnya adalah negara Perancis.
Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem
hukum suatu negara.
•
Akuntansi
dalam negara-negara hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap
”penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara
akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut sebagai
”Anglo Saxon”. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian diekspor ke
negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong Kong, India, Malaysia, Pakistan
dan Amerika Serikat.
•
Akuntansi
dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik,
tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara
akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode sering disebut ”kontinental”,
dan kebanyakan ditemukan di negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni
mereka di Afrika, Asia dan Amerika.
Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum
menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti
:
- Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.
- Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
- Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
Pembedaan antara penyajian wajar dan
kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan
akuntansi. Akuntansi hukum umum berorientasi pada kebutuhan pengambilan
keputusan oleh investor luar. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk
memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena
pajak atau mematuhi rencana ekonomi pemerintah nasional.
Setelah tahun 2005, seluruh
perusahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian
wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan menggunakan IFRS.
Analisis Laporan Keuangan Internasional
Akuntansi keuangan merefleksikan lingkungan yang dilayaninya
Kerangka untuk Analisis Laporan Keuangan:
Kerangka untuk Analisis Laporan Keuangan:
- Variabel Lingkungan
- Nilai Budaya
- Nilai Akuntansi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar