Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Evan Indrajaya
Disusun Oleh :
DENNIS
21210796
4EB21
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Profesi akuntan publik merupakan
sebuah profesi kepercayaan masyarakat bisnis, dimana eksistensinya dari waktu
ke waktu semakin diakui oleh masyarakat bisnis itu sendiri. Dari profesi
akuntan public, masyarakat mengharapkan penilaian bebas dan tidak memihak
terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan
keuangan. Profesi akuntan public bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan
laporan keuangan perusahhan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan
yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan. Mengingat peranan akuntan
publik sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha, maka mendorong para akuntan
publik ini untuk benar-benar memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam
menjalankan profesinya.
Akuntan dalam konteks profesi bidang
bisnis, bersama-sama dengan profesi lainnya, mempunyai peran yang signifikan
dalam operasi suatu perusahaan. Pengertian akuntan menurut Sukrisno Agus
(2009:154) adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan strata satu (S1)
program studi akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi akuntan melalui
pendidikan profesi akuntansi yang diselenggarakan oleh beberapa perguruan
tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikan Nasional atas
rekomendasi dari organisasi profesi Institut Akuntan Indonesia (IAI).
Berdasarkan bidangnya akuntan dapat dibedakan menjadi : akuntan pendidik,
akuntan publik, akuntan manajemen dan akuntan sektor publik. Dewasa ini akuntan
telah menjadi slah satu profesi kunci di dalam bidang bisnis. Ada dua tanggung
jawab akuntan public k dalam menjalankan pekerjaan profesionalnya, yaitu
menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam melaksanakan pekerjaannya dan
menjaga mutu pekerjaan profesionalnya.
Masalah etika profesi merupakan
suatu isu yang selalu menarik untuk kepentingan riset. Tanpa etika, profesi
akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi
untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku
bisnis ini diharapkan mempunyai integritas dan kompetensiyang tinggi. Berbagai
pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan,
dalam hal ini akuntan publik misalnya, berupa perekayasaan data akuntansi untuk
menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik. Hal ini
merupakan pelanggaran akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri
yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dan masyarakat.
Akuntan publik dalam menjaga mutu pekerjaan profesionalnya harus berpedoman
pada kode etik maupun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Sikap pandang dan kepekaan terhadap
etika yang dimiliki seseorang dengan nilai-nilai yang ditemuinya dalam menjalankan
profesinya sebagai seorang auditor eksternal (akuntan publik). Interaksi ini
menghasilkan sikap etika yang baru, yang nantinya akan menentukan tindakan atau
keputusan sebagai auditor dalam menjalankan prinsip-prinsip etika profesi
seperti dalam pengambilan keputusan untuk memberikan opini dalam mengaudit
suatu perusahaan. Opini-opini yang diberikan auditor terdiri dari lima jenis
berdasarkan standar professional akuntan publik (PSA No. 29 SA Seksi 508 tahun
2001) yang terdiri dari pendapat wajar tanpa pengecualian ( Unquqlified
Opinion ), pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang
di tambahkan dengan laporan audit bentuk baku ( Unqualified Opinion with
explanatory language ), pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified
Opinion ), pendapat tidak wajar ( Adverse Opinion ) dan pernyataan
tidak memberi pendapat ( Disclaimer of Opinion ).
Salah satu tugas akuntan publik
adalah melakukan pemeriksaan / audit terhadap laporan keuangan klien
berdasarkan penugasan / perikatan antara klien dengan akuntan publik. Fenomena
yang serinag terjadi dalam penugasan audit ayaitu terjadinya benturan-benturan
kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi akuntan publik dimana klien
sebagai pemberi kerja berusaha untuk mengkondisikan agar laporan keuangan yang
dibuat mempunyai opini yang baik, sedangkandi sisi lain akuntan publik harus
dapat memperhatikan tugasnya secara professional yaitu auditor harus dapat
mempertahankan sikap independent dan objektif.
BAB II
PEMBAHASAN
Contoh Kasus
JAKARTA, JUMAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani
membekukan izin 3 akuntan publik (AP) yakni Suhartati Suharso, Amir Hadyi
Nasution, serta Lauddin Purba karena pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA)
- Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit. Kepala
Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat
mengatakan, pembekuan ijin 3 AP itu terhitung mulai 21 Juli 2008 dan
berlaku selama 3 bulan. "Izin AP Suhartati Suharso dibekukan melalui
Keputusan Menteri Keuangan Nomor:481/KM.01/2008, ijin AP Lauddin Purba melalui
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 484/KM.1/2008, dan ijin AP Amir Hadyi
Nasution melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor: 485/UM.1/2008," kata
Samsuar. Izin ketiga AP tersebut dibekukan karena melakukan pelanggaran
terhadap SA-SPAP dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT. Satan
Teknologi (Persero) tahun buku 2004-2008 (Suhartati Suharso), periode yang
berakhir 30 Juni 2007 (Lauddin Purba), dan tahun buku 2002 dan 2003 (Amir Hadyi
Nasution). Ketiga AP itu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal
40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 yang berpotensi berpengaruh
cukup signifikan terhadap laporan auditor independen.
Pelanggaran tersebut dikategorikan
sebagai pelanggaran berat sebagaimana dalam ketentuan pasal 63 ayat (3) tentang
jasa akuntan publik, sehingga dikenakan sanksi pembekuan Izin. Selama masa
pembekuan izin, ketiga AP dimaksud dilarang memberikan jasa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang
jasa akuntan publik, dilarang menjadi pemimpin dan atau pemimpin rekan dan atau
pemimpin cabang KAP, wajib mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan (PPL),
serta tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Selain itu
berdasarkan pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008,
apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak berakhirnya masa pembekuan
izin tidak melakukan pengajuan permohonan untuk memberikan jasa kembali, maka
akan dikenakan sanksi pencabutan izin.
Analisis
1. Kompetensi
Sehubungan dengan kompetensi,
akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.
menjaga
tingkat kompetensi profesionalnya dengan secara terus menerus mengembangkan
wawasan, pengetahuan dan keahliannya;
b.
melaksanakan
kewajiban profesionalnya sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis
yang berlaku;
c.
menyusun laporan dan rekomendasi secara
lengkap dan jelas setelah melakukan analisis yang memadai terhadap informasi
yang relevan dan dapat diandalkan.
Dalam
kasus pembekuan Suhartati Suharso, Amir Hadyi Nasution, serta Lauddin Purba
karena pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit. Mereka bertiga telah mempunyai
kompetensi. Karena mereka telah menempuh pendidikan profesi akuntansi dan telah
memperoleh gelar profesi akuntansi. Akan tetapi ketiganya tidak melaksanakan
kewajiban profesionalnya sesuai dengan hukum,peraturan, dan standar teknis yang
berlaku. Serta tidak menyusun laporan dan rekomendasi secara lengkap dan jelas
setelah melakukan analisis yang memadai terhadap informasi yang relevan dan
dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan
Sehubungan dengan kerahasiaan,
akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.
menahan
diri untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari tempat
kerjanya, kecuali diminta dan diharuskan secara hukum;
b.
memberitahu
bawahan secara jelas mengenai informasi yang harus dirahasiakan terkait dengan
pekerjaan yang dilakukan, dan memonitor aktivitas mereka untuk menjamin
kerahasiaan tersebut; serta
c.
menahan
diri dengan tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari tempat
kerjanya untuk kepentingan pribadi maupun pihak ke tiga secara tidak etis atau
ilegal.
Dalam
kasus tersebut, sebaiknya ketiga orang tersebut dapat menjaga kerahasiaan
tentang informasi terkait dengan pekerjaannya dan memanfaatkan informasi
tersebut untuk kepentingan pribadi maupun pihak ke tiga secara tidak etis atau
ilegal.
3. Integritas
Sehubungan dengan integritas,
akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.
menghindari
konflik kepentingan serta mengingatkan atau memberikan nasehat kepada semua
pihak yang mempunyai potensi atas kemungkinan terjadinya konflik;
b.
menghindari
keterlibatan dalam aktivitas yang di mana kemampuan mereka untuk dapat bekerja
secara etis akan dipertanyakan;
c.
menolak
pemberian hadiah dan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi independensi mereka
dalam bertugas;
d.
menahan
diri untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat memperlemah pencapaian tujuan
organisasi, baik secara pasif maupun aktif;
e.
mengenali,
mengakui, dan mengkomunikasikan berbagai keterbatasan profesi atau kendala
lainnya yang dapat menghalangi keberhasilan pelaksanaan suatu aktivitas;
f.
mengkomunikasikan
seluruh informasi dan penilaian atau pendapat (opini) profesional baik yang
menyenangkan maupun tidak menyenangkan;
g.
menghindari
keterlibatan dalam aktivitas yang dapat merusak nama baik profesi.
Dalam kasus tersebut, ketiga orang
tersebut harus mengkomunikasikan seluruh informasi dan penilaian atau
pendapat (opini) profesional baik yang menyenangkan maupun tidak menyenangkan
walaupun pihak manajemen menginginkan agar laporan keuangan di perusahaan
mereka terlihat baik.
4. Obyektifitas
Sehubungan dengan objektivitas,
akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.
mengkomunikasikan
informasi secara wajar dan objektif;
b.
mengungkapkan
seluruh informasi relevan yang diperkirakan dapat mempengaruhi pemahaman
pengguna terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang disajikan.
Dalam
kasus tersebut, seharusnya ketiga orang tersebut dapat mengkomunikasikan
informasi secara wajar dan objektif dan mengungkapkan seluruh informasi relevan
yang diperkirakan dapat mempengaruhi pemahaman pengguna terhadap laporan,
komentar, dan rekomendasi yang disajikan. Bukan malah sebaliknya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
·
Pengertian
akuntan menurut Sukrisno Agus (2009:154) adalah mereka yang telah lulus dari
pendidikan strata satu (S1) program studi akuntansi dan telah memperoleh gelar
profesi akuntan melalui pendidikan profesi akuntansi yang diselenggarakan oleh
beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikan
Nasional atas rekomendasi dari organisasi profesi Institut Akuntan Indonesia
(IAI).
·
Berdasarkan
bidangnya akuntan dapat dibedakan menjadi : akuntan pendidik, akuntan publik,
akuntan manajemen dan akuntan sektor publik.
·
Opini-opini
yang diberikan auditor terdiri dari lima jenis berdasarkan standar professional
akuntan publik (PSA No. 29 SA Seksi 508 tahun 2001) yang terdiri dari pendapat
wajar tanpa pengecualian ( Unquqlified Opinion ), pendapat wajar tanpa
pengecualian dengan bahasa penjelasan yang di tambahkan dengan laporan audit
bentuk baku ( Unqualified Opinion with explanatory language ), pendapat
wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion ), pendapat tidak wajar (
Adverse Opinion ) dan pernyataan tidak memberi pendapat ( Disclaimer of
Opinion ).
·
Standar
perilaku etis akuntansi keuangan dan manajemen terbagi menjadi 5, yaitu:
a.
Kompetensi
b. Kerahasiaan
c. Integritas
d. Obyektivitas
DAFTAR PUSTAKA
http://oezwa12.blogspot.com/2011/06/makalah-etika-profesi.html