Selasa, 03 Desember 2013




Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Evan Indrajaya


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhi4ydu9rfqTQnJ-kL4O6YKjCoa40BU3MlUtKzFg8-ObGC7-fUqFsYn10oFdkoBPHK4-Zy4oSm2BzQkGTasf7ESBT_rB5I1hMv5eAPXTqC6A5Auva98qYF63mrWnEoAXGl-0LMBLyV2Hefo/s1600/Logo+Gunadarma.jpg

Disusun Oleh :

DENNIS
21210796
4EB21



PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013


BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang
Profesi akuntan publik merupakan sebuah profesi kepercayaan masyarakat bisnis, dimana eksistensinya dari waktu ke waktu semakin diakui oleh masyarakat bisnis itu sendiri. Dari profesi akuntan public, masyarakat mengharapkan penilaian bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan. Profesi akuntan public bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahhan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar  pengambilan keputusan. Mengingat peranan akuntan publik sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha, maka mendorong para akuntan publik ini untuk benar-benar memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya.
Akuntan dalam konteks profesi bidang bisnis, bersama-sama dengan profesi lainnya, mempunyai peran yang signifikan dalam operasi suatu perusahaan. Pengertian akuntan menurut Sukrisno Agus (2009:154) adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan strata satu (S1) program studi akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi akuntan melalui pendidikan profesi akuntansi yang diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi dari organisasi profesi Institut Akuntan Indonesia (IAI). Berdasarkan bidangnya akuntan dapat dibedakan menjadi : akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen dan akuntan sektor publik. Dewasa ini akuntan telah menjadi slah satu profesi kunci di dalam bidang bisnis. Ada dua tanggung jawab akuntan public k dalam menjalankan pekerjaan profesionalnya, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam melaksanakan pekerjaannya dan menjaga mutu pekerjaan profesionalnya.
Masalah etika profesi merupakan suatu isu yang selalu menarik untuk kepentingan riset. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan mempunyai integritas dan kompetensiyang tinggi. Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, dalam hal ini akuntan publik misalnya, berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik. Hal ini merupakan pelanggaran akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dan masyarakat. Akuntan publik dalam menjaga mutu pekerjaan profesionalnya harus berpedoman pada kode etik maupun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Sikap pandang dan kepekaan terhadap etika yang dimiliki seseorang dengan nilai-nilai yang ditemuinya dalam menjalankan profesinya sebagai seorang auditor eksternal (akuntan publik). Interaksi ini menghasilkan sikap etika yang baru, yang nantinya akan menentukan tindakan atau keputusan sebagai auditor dalam menjalankan prinsip-prinsip etika profesi seperti dalam pengambilan keputusan untuk memberikan opini dalam mengaudit suatu perusahaan. Opini-opini yang diberikan auditor terdiri dari lima jenis berdasarkan standar professional akuntan publik (PSA No. 29 SA Seksi 508 tahun 2001) yang terdiri dari pendapat wajar tanpa pengecualian ( Unquqlified Opinion ), pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang di tambahkan dengan laporan audit bentuk baku ( Unqualified Opinion with explanatory language ), pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion ), pendapat tidak wajar ( Adverse Opinion ) dan pernyataan tidak memberi pendapat ( Disclaimer of Opinion ).
Salah satu tugas akuntan publik adalah melakukan pemeriksaan / audit terhadap laporan keuangan klien berdasarkan penugasan / perikatan antara klien dengan akuntan publik. Fenomena yang serinag terjadi dalam penugasan audit ayaitu terjadinya benturan-benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi akuntan publik dimana klien sebagai pemberi kerja berusaha untuk mengkondisikan agar laporan keuangan yang dibuat mempunyai opini yang baik, sedangkandi sisi lain akuntan publik harus dapat memperhatikan tugasnya secara professional yaitu auditor harus dapat mempertahankan sikap independent dan objektif.
           

BAB II
PEMBAHASAN

Contoh Kasus
JAKARTA, JUMAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin 3 akuntan publik (AP) yakni Suhartati Suharso, Amir Hadyi Nasution, serta Lauddin Purba karena pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit. Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan, pembekuan ijin 3 AP itu terhitung mulai  21 Juli 2008 dan berlaku selama 3 bulan. "Izin AP Suhartati Suharso dibekukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor:481/KM.01/2008, ijin AP Lauddin Purba melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 484/KM.1/2008, dan ijin AP Amir Hadyi Nasution melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor: 485/UM.1/2008," kata Samsuar. Izin ketiga AP tersebut dibekukan karena melakukan pelanggaran terhadap SA-SPAP dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT. Satan Teknologi (Persero) tahun buku 2004-2008 (Suhartati Suharso), periode yang berakhir 30 Juni 2007 (Lauddin Purba), dan tahun buku 2002 dan 2003 (Amir Hadyi Nasution). Ketiga AP itu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 yang berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen. 
Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana dalam ketentuan pasal 63 ayat (3) tentang jasa akuntan publik, sehingga dikenakan sanksi pembekuan Izin. Selama masa pembekuan izin, ketiga AP dimaksud dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik, dilarang menjadi pemimpin dan atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP, wajib mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan (PPL), serta tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Selain itu berdasarkan pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan permohonan untuk memberikan jasa kembali, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin.
Analisis
1.      Kompetensi
Sehubungan dengan kompetensi, akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.       menjaga tingkat kompetensi profesionalnya dengan secara terus menerus mengembangkan wawasan, pengetahuan dan keahliannya;
b.      melaksanakan kewajiban profesionalnya sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang berlaku;
c.        menyusun laporan dan rekomendasi secara lengkap dan jelas setelah melakukan analisis yang memadai terhadap informasi yang relevan dan dapat diandalkan.

Dalam kasus pembekuan Suhartati Suharso, Amir Hadyi Nasution, serta Lauddin Purba karena pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit. Mereka bertiga telah mempunyai kompetensi. Karena mereka telah menempuh pendidikan profesi akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi akuntansi. Akan tetapi ketiganya tidak melaksanakan kewajiban profesionalnya sesuai dengan hukum,peraturan, dan standar teknis yang berlaku. Serta tidak menyusun laporan dan rekomendasi secara lengkap dan jelas setelah melakukan analisis yang memadai terhadap informasi yang relevan dan dapat diandalkan.

2.      Kerahasiaan
Sehubungan dengan kerahasiaan, akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.       menahan diri untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari tempat kerjanya, kecuali diminta dan diharuskan secara hukum;
b.      memberitahu bawahan secara jelas mengenai informasi yang harus dirahasiakan terkait dengan pekerjaan yang dilakukan, dan memonitor aktivitas mereka untuk menjamin kerahasiaan tersebut; serta
c.       menahan diri dengan tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari tempat kerjanya untuk kepentingan pribadi maupun pihak ke tiga secara tidak etis atau ilegal.

Dalam kasus tersebut, sebaiknya ketiga orang tersebut dapat menjaga kerahasiaan tentang informasi terkait dengan pekerjaannya dan memanfaatkan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun pihak ke tiga secara tidak etis atau ilegal.

3.       Integritas
Sehubungan dengan integritas, akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.       menghindari konflik kepentingan serta mengingatkan atau memberikan nasehat kepada semua pihak yang mempunyai potensi atas kemungkinan terjadinya konflik;
b.      menghindari keterlibatan dalam aktivitas yang di mana kemampuan mereka untuk dapat bekerja secara etis akan dipertanyakan;
c.       menolak pemberian hadiah dan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi independensi mereka dalam bertugas;
d.      menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat memperlemah pencapaian tujuan organisasi, baik secara pasif maupun aktif;
e.       mengenali, mengakui, dan mengkomunikasikan berbagai keterbatasan profesi atau kendala lainnya yang dapat menghalangi keberhasilan pelaksanaan suatu aktivitas;
f.       mengkomunikasikan seluruh informasi dan penilaian atau pendapat (opini) profesional baik yang menyenangkan maupun tidak menyenangkan;
g.      menghindari keterlibatan dalam aktivitas yang dapat merusak nama baik profesi.

            Dalam kasus tersebut, ketiga orang tersebut harus  mengkomunikasikan seluruh informasi dan penilaian atau pendapat (opini) profesional baik yang menyenangkan maupun tidak menyenangkan walaupun pihak manajemen menginginkan agar laporan keuangan di perusahaan mereka terlihat baik.

4.      Obyektifitas
Sehubungan dengan objektivitas, akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.       mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif;
b.      mengungkapkan seluruh informasi relevan yang diperkirakan dapat mempengaruhi pemahaman pengguna terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang disajikan.
Dalam kasus tersebut, seharusnya ketiga orang tersebut dapat mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif dan mengungkapkan seluruh informasi relevan yang diperkirakan dapat mempengaruhi pemahaman pengguna terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang disajikan. Bukan malah sebaliknya.

                                   

























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :
·         Pengertian akuntan menurut Sukrisno Agus (2009:154) adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan strata satu (S1) program studi akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi akuntan melalui pendidikan profesi akuntansi yang diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi dari organisasi profesi Institut Akuntan Indonesia (IAI).
·         Berdasarkan bidangnya akuntan dapat dibedakan menjadi : akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen dan akuntan sektor publik.
·         Opini-opini yang diberikan auditor terdiri dari lima jenis berdasarkan standar professional akuntan publik (PSA No. 29 SA Seksi 508 tahun 2001) yang terdiri dari pendapat wajar tanpa pengecualian ( Unquqlified Opinion ), pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang di tambahkan dengan laporan audit bentuk baku ( Unqualified Opinion with explanatory language ), pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion ), pendapat tidak wajar ( Adverse Opinion ) dan pernyataan tidak memberi pendapat ( Disclaimer of Opinion ).
·         Standar perilaku etis akuntansi keuangan dan manajemen terbagi menjadi 5, yaitu:
a.       Kompetensi 
b.   Kerahasiaan
c.    Integritas 
d.   Obyektivitas




DAFTAR PUSTAKA
http://oezwa12.blogspot.com/2011/06/makalah-etika-profesi.html