ACCOUNTING MANAGER
Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi
Akuntansi
Disusun Oleh
DENNIS
21210796
4EB21
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembanga teknologi dan dunia usaha yang pesat mendorong timbulnya
bidang-bidang khusus (spesialisasi) akuntansi. Akuntansi juga tidak hanya
bersifat keilmuan, namun menjadi profesi yang mandiri. Ahli akuntansi juga
dapat menduduki jabatan-jabatan penting dalam perusahaan dan pemerintahan.
Berdasarkan tujuannya, bidang akuntansi terbagi atas: akuntansi keuangan,
akuntansi manajemen, akuntansi biaya, akuntansi pemeriksaan, akuntansi
perpajak, akuntansi penganggaran, akuntansi pemerintahan, dan sistem akuntansi.
Akuntansi keuangan (financial
accounting) adalah bidang akuntansi yang tujuan utamanya mengolah keuangan
menjadi laporan keuangan, untuk di informasikan ke pihak-pihak diluar
perusahaan. Dalam profesi akuntansi keuangan terdapat jabatan ACCOUNTING MANAGER.
Accounting Manager, sebuah
posisi jabatan penting sebagai ujung tombak dalam kaitan dengan finance. Accounting manager mempunyai tujuan, tanggung jawab,
hak, serta wewenang. Biasanya di dalam
perusahaan yang besar bidang keuangan dipimpin oleh seorang manajer keuangan.
Manajer keuangan atau sering disebut direksi keuangan melaporkan secara
langsung kepada direktur keuangan atau presiden direktur.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Accounting Manager
Accounting
Manager atau yang disebut dengan manajer keuangan bertanggung jawab
untuk memberikan nasihat keuangan dan dukungan untuk klien dan kolega untuk memungkinkan
mereka untuk membuat keputusan bisnis yang baik. Selain itu, manajer keuangan mempunyai tujuan merencanakan,
mengembangkan, dan mengontrol fungsi keuangan dan akuntansidi perusahaan dalam
memberikan informasi keuangan secara komprehensif dan tepat waktu
untuk membantu perusahaan dalam proses pengambilan keputusanyang mendukung
pencapaian target financial perusahaan.
Pertimbangan
keuangan merupakan akar dari semua keputusan bisnis penting. Jelas perencanaan
anggaran sangat penting untuk baik dalam jangka pendek dan jangka panjang, dan
perusahaan perlu mengetahui implikasi keuangan dari keputusan sebelum
melanjutkan. Selain itu, perawatan harus dilakukan untuk memastikan bahwa praktek
keuangan sejalan dengan semua peraturan perundang-undangan dan peraturan.
Peran manajer
keuangan bervariasi secara signifikan. Sifat generik dari jabatan dapat
menyesatkan sebagai tingkat dan lingkup tanggung jawab yang terlibat dalam peran
apa pun dapat berbeda sangat. Dalam perusahaan besar misalnya, peran lebih
peduli dengan analisis strategis, sedangkan di organisasi kecil, seorang
manajer keuangan mungkin bertanggung jawab untuk pengumpulan dan persiapan rekening.
2.2 Tugas Accounting Manager
Seorang menejer keuangan mampunyai
tugas, yaitu:
·
Memimpin dan menerapkan pedoman sistem akuntansi yang telah
disetujui Direktur Keuangan dan Akuntansi yaitu mulai
dari pemeriksaan bukti-bukti akuntansi, pencatatannya, pengelompokan sampai
dengan penyusunan laporan keuangan menurut pedoman Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK).
·
Memimpin penyusunan laporan keuangan (Laporan Posisi Keuangan,
Laporan Laba-Rugi Komprehensif, Laporan Mutasi Ekuitas, Laporan Laba Ditahan,
Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan) dan mengkonsolidasikan semua
laporan keuangan tersebut untuk pihak manajemen serta laporan
keuangan untuk pihak luar agar laporan tersebut benar, teliti dan tepat waktu.
·
Mengatur dan mengawasi pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada
bawahannya menurut sistem dan prosedur yang ditentukan.
·
Memeriksa dan menandatangani Laporan Mutasi Piutang dan Laporan
Mutasi Hutang, sebelum disampaikan kepadaDirektur Keuangan dan
Akuntansi.
·
Secara periodik, besama-sama dengan Bagian Gudang
melaksanakan pemeriksaan fisik persediaan (stock
Opname) barang yang ada di gudang.
·
Memeriksa pembuatan berita acara pemeriksaan fisik persediaan yang
ada di gudang sebelum disampaikan kepadaDirektur Keuangan dan
Akuntansi.
·
Membuat laporan-laporan manajemen dari bagiannya
secara periodik.
2.3 Tanggung jawab Accounting Manager
Secara umum, tanggung jawab utama Accounting Manager yaitu :
·
Merencanakan
strategi akunting perusahaan secara tepat sesuai strategi bisnis perusahaan
·
Mengatur
dan mengarahkan pencatatan neraca perusahaan sesuai aktivitas perusahaan dan
menjaga keseimbangan neraca R/L
·
Mengontrol
dan mengevaluasi pencatatan neraca R/L dan aktivitas akunting lainnya agar
dapat berjalan secara tepat dan akurat
·
Mengevaluasi
dan menganalisa implementasi sistem akunting untuk memberi masukan terhadap
sistem keuangan dan strategi bisnis
·
Mengarahkan
fungsi dan kinerja unit dan bagian akunting agar dapat berjalan optimal dan
meningkatkan kinerja SDM akunting
·
Menjalankan
tugas-tugas terkait lainnya dalam upaya pencapaian target perusahaan
2.4 Wewenang Accounting Manager
Wewenang Manager Accounting meliputi :
·
Mengajukan anggaran penerimaan dan
pengeluaran secara periodic.
·
Melakukan penelitian, penilaian, dan
pengendalian pengadaan dana secara utuh, tepat pada waktunya.
·
Bertanggung jawab atas penggajian
karyawan
2.5 Etika Profesi Akuntansi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh
suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka
masuk dalam kategori norma hukum. Terdapat 8 prinsip etika profesi dalam akuntansi, yaitu:
1.
Tanggung
jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Daftar Pustaka