Jumat, 23 Maret 2012

HUKUM PERJANJIAN Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untukmempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuatmanusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian. Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifatsepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing - masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain. MenurutPasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum danmengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah: 1. Kesepakatan para pihak 2. Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll) 3. menyangkut hal tertentu 4. adanya causa yang halal. Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknyan perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (haltertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum.(J.Satrio, 1992). Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal1338 KUHPerdata, yaitu: 1. perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagimereka yang membuatnya. 2. perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan daripara pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang. 3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik. Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata padadasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentukmaupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan,kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata). Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menja diperhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan. Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namuntidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan. Somasi yang tidak dipindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukanlangkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yangberwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Macam – Macam Perjanjian 1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban 2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik 3. Perjanjian konsensuil, formal dan, riil 4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran Syarat sahnya perjanjian Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu : 1. Sepakat untuk mengikatkan diri 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. 3. Suatu hal tertentu 4. Sebab yang halaL Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan. Pelaksanaan Perjanjian Dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja. Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena ; 1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki. 2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya. 3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan 4. Terlibat Hukum 5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian http://studihukum.wordpress.com/2006/11/11/hukum-perjanjian -2/

Kamis, 22 Maret 2012

HUKUM PERDATA Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. A. Sejarah Hukum Perdata Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda). • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda B. Hukum perdata yg berlaku di Indonesia Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia. Isi KUHPerdata KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu : 1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht 2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht 3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht 4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs C. Pengertian dan keadaan hokum di Indonesia Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu: • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan. • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer. • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. D. Sistematika hukum perdata di Indonesia Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia • Sistematika hukum perdata dalam KUHP (BW) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut : 1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan. 2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris. 3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu. 4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum. • Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu : 1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang : a. Orang sebagai subjek hukum. b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu. 2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain : a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht). c. Perwalian (voogdij). d. Pengampunan (curatele). 3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi : a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang. b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja. 4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-perdata-2/

Jumat, 16 Maret 2012

ALIANSI ORMAS ISLAM TERUS BERDEMO Saturday, 17 March 2012 MEDAN– Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah daerah merealisasikan janji untuk membangun masjid yang telah dihancurkan pihak pengembang. Kali ini mereka menggelar aksi dengan menutup seluruh akses Jalan Yos Sudarso di depan Hotel Emerald Garden, Medan,kemarin. Aksi massa ini terpaksa mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk hotel.Aksi kali ini hanya dilakukan dengan menggelar orasi tanpa ada pembakaran ban seperti yang biasa mereka lakukan. Para pimpinan aksi bergantian berorasi selama 90 menit sejak pukul 13.30 WIB. Mereka mengutuk tindakan pengembang perumahan yang menghancurkan masjid untuk kepentingan bisnis perumahan. Selain itu,mengutuk forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) yang sebelumnya sudah berjanji membangun kembali Masjid Al Ikhlas, Jalan Timor di lokasi semula. “Kami meminta pengembang kapitalis bertanggung jawab atas penghancuran masjid,” kata Rabualam, salah satu pimpinan aksi dalam orasinya. Dia menegaskan, Aliansi Ormas Islam sudah menunjukkan konsistensi terhadap keputusan rapat FKPD beberapa waktu lalu, yaitu tidak lagi berunjuk rasa turun ke jalan. Hal itu dibuktikan selama dua pekan setelah rapat itu. Namun kesabaran Aliansi Ormas Islam tidak dapat dibendung ketika tidak ada niat baik dari Pemko Medan dan Pemprov Sumut untuk menindaklanjuti segera pembangunan Masjid Al Ikhlas yang dijanjikan 1 Maret lalu. Karena itu, tidak ada pilihan lagi bagi Aliansi Ormas Islam selain kembali berunjuk rasa. Indra mengaku heran dengan sikap Pemko dan Pemprov yang berubah 180 derajat. Padahal, mereka dengan lantang berjanji melindungi masjid dan rumah ibadah lainnya dari upaya penghancuran, serta akan membangun kembali Masjid Al Ikhlas di lokasi semula. Faktanya, hingga kini tak kunjung direalisasikan. “Kami minta pemerintah daerah konsisten. Bukan malah mundur ke belakang menunggu proses hukum.Itu sama dengan tunduk kepada pihak pengembang,”kata Indra. Aksi yang diikuti para mahasiswa serta warga yang didominasi perempuan tersebut akhirnya membubarkan diri.Mereka berjanji kembali berunjuk rasa hingga akhirnya ada kepastian masjid yang dihancurkan dibangun kembali. rinaldi khair http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/478540/37/
OKNUM APARAT TIMBUN BBM SUBSIDI Saturday, 17 march 2012 Tiga tersangka yang diamankan dari salah satu SPBU di Kota Padangsidimpuan memperlihatakan hasil kejahatan mereka, kemarin. MEDAN – Oknum aparat TNI dan Polri diduga terlibat penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Dari penggerebekan BBM yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) di tiga lokasi,dua tersangka merupakan oknum TNI Angkatan Laut (AL). Sementara, Polresta Padangsidimpuan masih memburu dua oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan 1.190 liter BBM jenis solar yang disita dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Kota Padangsidimpuan Kamis malam (16/3). Kepala Sub Bidang Pengolahan Informasi dan Data,Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, tiga tersangka penyelewengan BBM bersubsidi di tiga lokasi telah diamankan dan digeledah bersama barang bukti. “Direktorat Reskrimsus telah menangkap dan menggeledah penimbunan dan penyelewengan di tiga lokasi, yakni Asahan,Tanjung Balai dan Sibolga. Ada dua oknum TNI AL yang diamankan, diduga terlibat dalam penimbunan dan penyelewengan BBM tersebut,” papar Nainggolan di ruang kerjanya,kemarin. Dia menjelaskan, dalam penggerebekan penimbunan BBM bersubsidi pada Rabu (14/3) lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengamankan seorang anggota Lantamal AL berinisial Su berpangkat Praka. Su diduga terlibat penimbunan BBM jenis solar.Karena saat penggerebakan itu, petugas menyita 15 drum berisi 3.000 liter solar. BBM subsidi itu ditemukan tersimpan di gudang PT Timur Jaya (eks gudang arang) di Beting Kuala,Teluk Nibung,Tanjung Balai. Solar tersebut diduga berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah sekitar dan diangkut menggunakan jeriken. Di tempat terpisah, polisi mengamankan 2.000 liter solar yang disimpan di sebuah mobil pikap jenis L 300 bernomor polisi BK 8695 CC. Mobil tersebut telah dimodifikasi sehingga dapat menyimpan solar di dalam tangki dengan mesin hisap.Setelah dilakukan pengembangan, pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial Praka Ha,30, seorang oknum TNI-AL Tanjung Balai. “Tersangka oknum TNI AL itu ditangkap di Jalan Sei Nangka Sungai Kepayang, Asahan. Tepatnya di gudang milik Akiet,”tuturnya. Menurut Nainggolan, kedua oknum aparat tersebut sudah diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Tanjung Balai untuk pemeriksaan. Di Sibolga, Polisi menangkap seorang tersangka bernama Fadli Siregar,Rabu (14/3). Dari tangan Fadli diamankan lima drum berisi 1.000 liter solar saat diangkut menggunakan mobil jenis pikap bernomor polisi BB 8319 NC. Solar tersebut diperkirakan berasal dari tiga SPBU di Sibolga. Rencananya solar tersebut dijual ke kapal penumpang KM Sumber Karya Rezeki. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan,penangkapan para tersangka penimbun BBM bersubsidi berkat kerja sama dengan masingmasing Polres. “Untuk kasus ini sudah kami serahkan ke Polres masing untuk penyelidikan lebih lanjut,”ucapnya. Sejauh ini,Polda Sumut sudah mengamankan 11 orang yang diduga melakukan penimbunan BBM. Selain oknum aparat dan Fadli,Polda Sumut mengamankan delapan tersangka Kamis (15/3). “Tersangka penimbun BBM yang ditangkap ada enam pelaku dari lokasi terpisah di Pangururan, Samosir. Keenamnya masing-masing E Simbolon, Satria Tan, Robert, Charles, Sahat, dan Simbolon,”ujar Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mashudi kemarin. Adapun dua lainnya, yakni Novri 27, dan Pairin,49, merupakan tersangka yang ditangkap saat membawa 10 drum berisi 2.200 liter di SPBU 07 Serbelawan,Kabupaten Simalungun Kamis (15/3). Novri, warga Lorong 10 Parluasan Kecamatan Dolok Batu Langgar, Kabupaten Simalungun merupakan sopir.Sedangkan Pairin, warga Kampung Aman 3 Serbelawan, Kecamatan Batu Langgar merupakan kerneta. Mereka berencana membawa BBM bersubsidi itu ke perkebunan di wilayah Serbelawan. Dari lokasi penimbunan di Samosir,polisi menyita 2.310 liter solar yang disimpan dalam enam drum dan 37 jeriken.Turut diamankan 2.470 liter bensin yang disimpan di dalam sembilan drum dan 26 jeriken. Para tersangka dijerat pasal 53 dan 55 Undang-Undang No 22/ 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. Novri mengaku hanya diperintah untuk membeli solar di SPBU oleh seorang toke.Novri sudah setahun membeli solar dari SPBU kemudian menjualnya ke perkebunan.Aksi ini dilakukannya dua pekan sekali dengan gaji Rp800.000 sebulan. “Kadang beli lima drum. Paling banyak 20 drum,” kata Novri. Ribuan Liter BBM Diamankan Di Kota Padang Sidimpuan, Polres setempat berhasil menyita 1.190 liter solar bersubsidi dari salah satu SPBU di Jalan Serma Lian Kosong,Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kamis (16/3) sekitar pukul 22.30 WIB.Polisi turut menangkap tiga tersangka.Dua di antaranya pegawai SPBU dan satu sopir truk pembawa BBM tersebut.Kepolisian juga menetapkan dua petugas kepolisian sebagai tersangka dan hingga kini masih dalam pencarian. Penyelewengan BBM tersebut diketahaui setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat ditambah adanya rekaman kamera pemantau (CCTV) yang dipasang di areal SPBU. Berdasar rekaman CCTV yang ditunjukkan pihak kepolisian, penyelewengan BBM tersebut berawal pada pukul 22.45 WIB. Terlihat satu unit mobil bernomor polisi BK 2980 CL yang dikendarai Yusuf Dalimunthe bersama dua orang berseragam polisi masuk ke lokasi SPBU yang saat itu sudah tutup. Selanjutnya, kedua orang yang diduga oknum polisi tersebut berkoordinasi dengan petugas SPBU bernama Ridawan Dahnial. Setelah itu, kedua anggota kepolisian melakukan pembayaran kepada petugas SPBU. Saat itu juga personel Polresta Padangsidimpuan langsung menggrebek dan menahan para tersangka.Sayang,dua oknum polisi berhasil kabur. ”Dari rekaman itu ada dua petugas kepolisian melakukan transaksi dengan petugas SPBU, sehingga kami menetapkan status kedua anggota kepolisian tersebut sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Andy S Taufik. Dari keterangan petugas SPBU, tindakan itu mereka lakukan setelah adanya pengumuman pemerintah menaikkan BBM pada April 2012. Petugas SPBU Ridwan Dahnial mengaku aksi penimbunan minyak tersebut sudah dilakukan sejak tiga pekan yang lalu.“Pokoknya, begitu pemerintah mengumumkan rencana kenaikan minyak,”ucapnya. AdapunYusuf Dalimunthe mengaku BBM tersebut akan dibawa kesalah satu perusahaan di Kota Padangsidimpuan. “Saya hanya pekerja, minyak itu akan saya bawa keperusahaan milik Aseng Naga,” ucapnya. Hingga saat ini,pihak kepolisian sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ahmad Yusuf Dalimunthe, Jumani Siregar, Ridwan Dahnial, Witno Suwito dan Robi Ayat Gito. andi yusri, zia ul haq nasution http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/478549/37/

Senin, 12 Maret 2012

SUBJEK DAN OBYEK HUKUM • SUBJEK HUKUM Subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah., orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. • OBJEK HUKUM Objek hukum memiliki arti banyak, yaitu : 1. Objek hukum segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukumdan dapat menjadi pokok suatu hubungan huku yang dilakukan subjek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum. 2. Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatuhubungan hukum.Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Objek hukum dapat dibedakan antara lain : 1. Benda berwujud dan tidak berwujud 2. Benda bergerak dan tidak bergerak Pentingnya dibedakan karena :- Bezil (kedudukan berkuasa)- Lavering (penyerahan)- Bezwaring (pembebanan)- Daluwarsa (verjaring http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_Objek_hukum
PENGERTIAN HUKUM SECARA GLOBALISASI Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum • TUJUAN HUKUM DAN SUMBER – SUMBER HUKUM Tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum: 1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis. 2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil. 3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya. 4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran. 5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya. 6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah. 7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum. Sumber hukum dalam kajian ilmu hukum sering kali dipergunakan dalam berbagai pengertian. Oleh karena itu, ketika membincang persoalan sumber hukum maka harus ditegaskan terlebih dahulu dalam kerangka apa sumber hukum itu kita bincangkan. Sumber hukum dalam pengertian asal hukum, yaitu: Keputusan otoritas yang berwenang mengenai sebuah keputusan hukum, bisa berupa peraturan atau ketetapan. Pengertian ini membawa pada suatu penyelidikan tentang kewenangan. Sumber hukum dalam pengertian tempat ditemukannya peraturan hukum. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa pada satu penyelidikan tentang maca, jenis, atau bentuk-bentuk dari peraturan. Misalnya: apakah sumber hukum tersebut Undang-Undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, atau bentuk yang lainnya. Sumber hukum dalam pengertian hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan hukum. Misalnya: Keyakinan hukum, rasa keadilan baik dari penguasa atau rakyat, dan juga teori-teori atau ajaran dari ilmu Pengetahuan hukum. Hal-hal yang dapat mempengaruhi penentuan hukum meliputi semua bidang kehidupan masyarakat, baik itu sosial, politik, budaya, maupun ekonomi. Di samping ketiga makna sumber hukum di atas, terdapat juga kategori sumber hokum lainnya, yakni sumber hukum material adalah faktor yang membantu penentuan/pembentukan hukum. Sumber hukum ini dapat ditinjau dari berbagai aspek. Misalnya: seorang sosiolog akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa sebagai hasil interaksi dalam masyarakat. Namun seorang ekonom akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat meniscayakan adanya hukum. Lain halnya dengan seorang ahli agama, ia akan mengatakan bahwa sumber hukum adalah kitab suci dan sumber ajaran agama yang lain. Sumber hukum formal adalah tempat atau sumber di mana hukum positif dapat ditemukan. Dari segi bentuk berupa Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan doktrin. http://www.pustakasekolah.com/sumber-sumber-hukum.html http://akitiano.blogspot.com/2008/03/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html • KODIFIKASI HUKUM Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas: a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan). Unsur-unsur dari suatu kodifikasi: a. Jenis-jenis hukum tertentu b. Sistematis c. Lengkap Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh: a. Kepastian hokum b. Penyederhanaan hokum c. Kesatuan hokum Contoh kodifikasi hukum: 1. Di Eropa : a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565. b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604. 2. Di Indonesia : a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848) b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918) d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981) Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hokum 1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum. 2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat. 3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat. http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S www.pendekarhukum.com/…hukum/32-kodifikasi-hukum.html • KAIDAH / NORMA HUKUM Norma hukum sebagai kaidah yang mengikat kehidupan masyarakat bersumber darinegara sebagai penguasa yang mengatur kehidupan dan ketertiban bernegara. Ada beberapa ciri dari norma hukum, yaitu sebagai berikut. a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. c. Peraturan itu bersifat memaksa. d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas. e. Berisi perintah dan larangan. f. Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat. g. Pelaksanaan norma hukum dapat dipaksakan oleh alat-alat perlengkapan negara. Dalam sebuah kesempatan, sering disaksikan bagaimana para aparat, misal nya polisi,mengadakan operasi ke sadaran hukum di jalan raya. Target operasi adalah para pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak memiliki SIM atau surat-surat, dan tidak meng gunakan sabuk penga man. Norma hukum jugamengatur masalah tindak kejahatan, pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larang anmelakukan pembalakan hutan, dan kewajiban memelihara hutan. Dalam norma hukum juga diatur kewajiban warga negara dalam membayar pajak dan menaati peraturanlainnya. http://www.scribd.com/doc/67725040/Norma-Hukum-Sebagai-Kaidah-Bernegara • PENGERTIAN HUKUM SECARA EKONOMI Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang memelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Dalam pada itu, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan¬kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekeonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. http://www.artikelsahabat.com/pengertian-ekonomi-dalam-ilmu-hukum.html