Selasa, 03 Desember 2013




Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Evan Indrajaya


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhi4ydu9rfqTQnJ-kL4O6YKjCoa40BU3MlUtKzFg8-ObGC7-fUqFsYn10oFdkoBPHK4-Zy4oSm2BzQkGTasf7ESBT_rB5I1hMv5eAPXTqC6A5Auva98qYF63mrWnEoAXGl-0LMBLyV2Hefo/s1600/Logo+Gunadarma.jpg

Disusun Oleh :

DENNIS
21210796
4EB21



PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013


BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang
Profesi akuntan publik merupakan sebuah profesi kepercayaan masyarakat bisnis, dimana eksistensinya dari waktu ke waktu semakin diakui oleh masyarakat bisnis itu sendiri. Dari profesi akuntan public, masyarakat mengharapkan penilaian bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan. Profesi akuntan public bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahhan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar  pengambilan keputusan. Mengingat peranan akuntan publik sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha, maka mendorong para akuntan publik ini untuk benar-benar memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya.
Akuntan dalam konteks profesi bidang bisnis, bersama-sama dengan profesi lainnya, mempunyai peran yang signifikan dalam operasi suatu perusahaan. Pengertian akuntan menurut Sukrisno Agus (2009:154) adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan strata satu (S1) program studi akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi akuntan melalui pendidikan profesi akuntansi yang diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi dari organisasi profesi Institut Akuntan Indonesia (IAI). Berdasarkan bidangnya akuntan dapat dibedakan menjadi : akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen dan akuntan sektor publik. Dewasa ini akuntan telah menjadi slah satu profesi kunci di dalam bidang bisnis. Ada dua tanggung jawab akuntan public k dalam menjalankan pekerjaan profesionalnya, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam melaksanakan pekerjaannya dan menjaga mutu pekerjaan profesionalnya.
Masalah etika profesi merupakan suatu isu yang selalu menarik untuk kepentingan riset. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan mempunyai integritas dan kompetensiyang tinggi. Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, dalam hal ini akuntan publik misalnya, berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik. Hal ini merupakan pelanggaran akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dan masyarakat. Akuntan publik dalam menjaga mutu pekerjaan profesionalnya harus berpedoman pada kode etik maupun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Sikap pandang dan kepekaan terhadap etika yang dimiliki seseorang dengan nilai-nilai yang ditemuinya dalam menjalankan profesinya sebagai seorang auditor eksternal (akuntan publik). Interaksi ini menghasilkan sikap etika yang baru, yang nantinya akan menentukan tindakan atau keputusan sebagai auditor dalam menjalankan prinsip-prinsip etika profesi seperti dalam pengambilan keputusan untuk memberikan opini dalam mengaudit suatu perusahaan. Opini-opini yang diberikan auditor terdiri dari lima jenis berdasarkan standar professional akuntan publik (PSA No. 29 SA Seksi 508 tahun 2001) yang terdiri dari pendapat wajar tanpa pengecualian ( Unquqlified Opinion ), pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang di tambahkan dengan laporan audit bentuk baku ( Unqualified Opinion with explanatory language ), pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion ), pendapat tidak wajar ( Adverse Opinion ) dan pernyataan tidak memberi pendapat ( Disclaimer of Opinion ).
Salah satu tugas akuntan publik adalah melakukan pemeriksaan / audit terhadap laporan keuangan klien berdasarkan penugasan / perikatan antara klien dengan akuntan publik. Fenomena yang serinag terjadi dalam penugasan audit ayaitu terjadinya benturan-benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi akuntan publik dimana klien sebagai pemberi kerja berusaha untuk mengkondisikan agar laporan keuangan yang dibuat mempunyai opini yang baik, sedangkandi sisi lain akuntan publik harus dapat memperhatikan tugasnya secara professional yaitu auditor harus dapat mempertahankan sikap independent dan objektif.
           

BAB II
PEMBAHASAN

Contoh Kasus
JAKARTA, JUMAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin 3 akuntan publik (AP) yakni Suhartati Suharso, Amir Hadyi Nasution, serta Lauddin Purba karena pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit. Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan, pembekuan ijin 3 AP itu terhitung mulai  21 Juli 2008 dan berlaku selama 3 bulan. "Izin AP Suhartati Suharso dibekukan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor:481/KM.01/2008, ijin AP Lauddin Purba melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 484/KM.1/2008, dan ijin AP Amir Hadyi Nasution melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor: 485/UM.1/2008," kata Samsuar. Izin ketiga AP tersebut dibekukan karena melakukan pelanggaran terhadap SA-SPAP dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT. Satan Teknologi (Persero) tahun buku 2004-2008 (Suhartati Suharso), periode yang berakhir 30 Juni 2007 (Lauddin Purba), dan tahun buku 2002 dan 2003 (Amir Hadyi Nasution). Ketiga AP itu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 yang berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen. 
Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana dalam ketentuan pasal 63 ayat (3) tentang jasa akuntan publik, sehingga dikenakan sanksi pembekuan Izin. Selama masa pembekuan izin, ketiga AP dimaksud dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik, dilarang menjadi pemimpin dan atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP, wajib mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan (PPL), serta tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Selain itu berdasarkan pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan permohonan untuk memberikan jasa kembali, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin.
Analisis
1.      Kompetensi
Sehubungan dengan kompetensi, akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.       menjaga tingkat kompetensi profesionalnya dengan secara terus menerus mengembangkan wawasan, pengetahuan dan keahliannya;
b.      melaksanakan kewajiban profesionalnya sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang berlaku;
c.        menyusun laporan dan rekomendasi secara lengkap dan jelas setelah melakukan analisis yang memadai terhadap informasi yang relevan dan dapat diandalkan.

Dalam kasus pembekuan Suhartati Suharso, Amir Hadyi Nasution, serta Lauddin Purba karena pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit. Mereka bertiga telah mempunyai kompetensi. Karena mereka telah menempuh pendidikan profesi akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi akuntansi. Akan tetapi ketiganya tidak melaksanakan kewajiban profesionalnya sesuai dengan hukum,peraturan, dan standar teknis yang berlaku. Serta tidak menyusun laporan dan rekomendasi secara lengkap dan jelas setelah melakukan analisis yang memadai terhadap informasi yang relevan dan dapat diandalkan.

2.      Kerahasiaan
Sehubungan dengan kerahasiaan, akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.       menahan diri untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari tempat kerjanya, kecuali diminta dan diharuskan secara hukum;
b.      memberitahu bawahan secara jelas mengenai informasi yang harus dirahasiakan terkait dengan pekerjaan yang dilakukan, dan memonitor aktivitas mereka untuk menjamin kerahasiaan tersebut; serta
c.       menahan diri dengan tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari tempat kerjanya untuk kepentingan pribadi maupun pihak ke tiga secara tidak etis atau ilegal.

Dalam kasus tersebut, sebaiknya ketiga orang tersebut dapat menjaga kerahasiaan tentang informasi terkait dengan pekerjaannya dan memanfaatkan informasi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun pihak ke tiga secara tidak etis atau ilegal.

3.       Integritas
Sehubungan dengan integritas, akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.       menghindari konflik kepentingan serta mengingatkan atau memberikan nasehat kepada semua pihak yang mempunyai potensi atas kemungkinan terjadinya konflik;
b.      menghindari keterlibatan dalam aktivitas yang di mana kemampuan mereka untuk dapat bekerja secara etis akan dipertanyakan;
c.       menolak pemberian hadiah dan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi independensi mereka dalam bertugas;
d.      menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat memperlemah pencapaian tujuan organisasi, baik secara pasif maupun aktif;
e.       mengenali, mengakui, dan mengkomunikasikan berbagai keterbatasan profesi atau kendala lainnya yang dapat menghalangi keberhasilan pelaksanaan suatu aktivitas;
f.       mengkomunikasikan seluruh informasi dan penilaian atau pendapat (opini) profesional baik yang menyenangkan maupun tidak menyenangkan;
g.      menghindari keterlibatan dalam aktivitas yang dapat merusak nama baik profesi.

            Dalam kasus tersebut, ketiga orang tersebut harus  mengkomunikasikan seluruh informasi dan penilaian atau pendapat (opini) profesional baik yang menyenangkan maupun tidak menyenangkan walaupun pihak manajemen menginginkan agar laporan keuangan di perusahaan mereka terlihat baik.

4.      Obyektifitas
Sehubungan dengan objektivitas, akuntan manajemen bertanggung jawab untuk :
a.       mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif;
b.      mengungkapkan seluruh informasi relevan yang diperkirakan dapat mempengaruhi pemahaman pengguna terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang disajikan.
Dalam kasus tersebut, seharusnya ketiga orang tersebut dapat mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif dan mengungkapkan seluruh informasi relevan yang diperkirakan dapat mempengaruhi pemahaman pengguna terhadap laporan, komentar, dan rekomendasi yang disajikan. Bukan malah sebaliknya.

                                   

























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :
·         Pengertian akuntan menurut Sukrisno Agus (2009:154) adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan strata satu (S1) program studi akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi akuntan melalui pendidikan profesi akuntansi yang diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dari Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi dari organisasi profesi Institut Akuntan Indonesia (IAI).
·         Berdasarkan bidangnya akuntan dapat dibedakan menjadi : akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen dan akuntan sektor publik.
·         Opini-opini yang diberikan auditor terdiri dari lima jenis berdasarkan standar professional akuntan publik (PSA No. 29 SA Seksi 508 tahun 2001) yang terdiri dari pendapat wajar tanpa pengecualian ( Unquqlified Opinion ), pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang di tambahkan dengan laporan audit bentuk baku ( Unqualified Opinion with explanatory language ), pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion ), pendapat tidak wajar ( Adverse Opinion ) dan pernyataan tidak memberi pendapat ( Disclaimer of Opinion ).
·         Standar perilaku etis akuntansi keuangan dan manajemen terbagi menjadi 5, yaitu:
a.       Kompetensi 
b.   Kerahasiaan
c.    Integritas 
d.   Obyektivitas




DAFTAR PUSTAKA
http://oezwa12.blogspot.com/2011/06/makalah-etika-profesi.html


Selasa, 22 Oktober 2013




ACCOUNTING MANAGER



Makalah
Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8yBXKV2uUTnx1ssMxynay7FhMbkjWW6gUQP_q9NYcgHS2NwuUzgkKzEWMYCPnyMzYPfWcyXKylFBlFLHRQnSHu3216tW9MowS5cTMWwAm_tcDUNx6jjKlikjvaiO1wif95O8WhavlvqBF/s200/gundar.jpg


Disusun Oleh
DENNIS
21210796
4EB21


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2013
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Perkembanga teknologi dan dunia usaha yang pesat mendorong timbulnya bidang-bidang khusus (spesialisasi) akuntansi. Akuntansi juga tidak hanya bersifat keilmuan, namun menjadi profesi yang mandiri. Ahli akuntansi juga dapat menduduki jabatan-jabatan penting dalam perusahaan dan pemerintahan. Berdasarkan tujuannya, bidang akuntansi terbagi atas: akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, akuntansi biaya, akuntansi pemeriksaan, akuntansi perpajak, akuntansi penganggaran, akuntansi pemerintahan, dan sistem akuntansi.
Akuntansi keuangan (financial accounting) adalah bidang akuntansi yang tujuan utamanya mengolah keuangan menjadi laporan keuangan, untuk di informasikan ke pihak-pihak diluar perusahaan. Dalam profesi akuntansi keuangan terdapat jabatan ACCOUNTING MANAGER.
Accounting Manager, sebuah posisi jabatan penting sebagai ujung tombak dalam kaitan dengan finance.  Accounting manager mempunyai tujuan, tanggung jawab, hak, serta wewenang. Biasanya di dalam perusahaan yang besar bidang keuangan dipimpin oleh seorang manajer keuangan. Manajer keuangan atau sering disebut direksi keuangan melaporkan secara langsung kepada direktur keuangan atau presiden direktur.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Accounting Manager
            Accounting Manager atau yang disebut dengan manajer keuangan bertanggung jawab untuk memberikan nasihat keuangan dan dukungan untuk klien dan kolega untuk memungkinkan mereka untuk membuat keputusan bisnis yang baik. Selain itu, manajer keuangan mempunyai tujuan merencanakan, mengembangkan, dan mengontrol fungsi keuangan dan akuntansidi perusahaan dalam memberikan informasi keuangan secara komprehensif dan tepat waktu untuk membantu perusahaan dalam proses pengambilan keputusanyang mendukung pencapaian target financial perusahaan.
Pertimbangan keuangan merupakan akar dari semua keputusan bisnis penting. Jelas perencanaan anggaran sangat penting untuk baik dalam jangka pendek dan jangka panjang, dan perusahaan perlu mengetahui implikasi keuangan dari keputusan sebelum melanjutkan. Selain itu, perawatan harus dilakukan untuk memastikan bahwa praktek keuangan sejalan dengan semua peraturan perundang-undangan dan peraturan.
Peran manajer keuangan bervariasi secara signifikan. Sifat generik dari jabatan dapat menyesatkan sebagai tingkat dan lingkup tanggung jawab yang terlibat dalam peran apa pun dapat berbeda sangat. Dalam perusahaan besar misalnya, peran lebih peduli dengan analisis strategis, sedangkan di organisasi kecil, seorang manajer keuangan mungkin bertanggung jawab untuk pengumpulan dan persiapan rekening.

2.2 Tugas Accounting Manager
Seorang menejer keuangan mampunyai tugas, yaitu:
·         Memimpin dan menerapkan pedoman sistem akuntansi yang telah disetujui Direktur Keuangan dan Akuntansi yaitu mulai dari pemeriksaan bukti-bukti akuntansi, pencatatannya, pengelompokan sampai dengan penyusunan laporan keuangan menurut pedoman Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
·         Memimpin penyusunan laporan keuangan (Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba-Rugi Komprehensif, Laporan Mutasi Ekuitas, Laporan Laba Ditahan, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan) dan mengkonsolidasikan semua laporan keuangan tersebut untuk pihak manajemen serta laporan keuangan untuk pihak luar agar laporan tersebut benar, teliti dan tepat waktu.
·         Mengatur dan mengawasi pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada bawahannya menurut sistem dan prosedur yang ditentukan.
·         Memeriksa dan menandatangani Laporan Mutasi Piutang dan Laporan Mutasi Hutang, sebelum disampaikan kepadaDirektur Keuangan dan Akuntansi.
·         Secara periodik, besama-sama dengan Bagian Gudang melaksanakan pemeriksaan fisik persediaan (stock Opname) barang yang ada di gudang.
·         Memeriksa pembuatan berita acara pemeriksaan fisik persediaan yang ada di gudang sebelum disampaikan kepadaDirektur Keuangan dan Akuntansi.
·         Membuat laporan-laporan manajemen dari bagiannya secara periodik.

2.3 Tanggung jawab Accounting Manager
Secara umum, tanggung jawab utama Accounting Manager yaitu :
·         Merencanakan strategi akunting perusahaan secara tepat sesuai strategi bisnis perusahaan
·         Mengatur dan mengarahkan pencatatan neraca perusahaan sesuai aktivitas perusahaan dan menjaga keseimbangan neraca R/L
·         Mengontrol dan mengevaluasi pencatatan neraca R/L dan aktivitas akunting lainnya agar dapat berjalan secara tepat dan akurat
·         Mengevaluasi dan menganalisa implementasi sistem akunting untuk memberi masukan terhadap sistem keuangan dan strategi bisnis
·         Mengarahkan fungsi dan kinerja unit dan bagian akunting agar dapat berjalan optimal dan meningkatkan kinerja SDM akunting
·         Menjalankan tugas-tugas terkait lainnya dalam upaya pencapaian target perusahaan

2.4 Wewenang Accounting Manager
Wewenang Manager Accounting meliputi :
·         Mengajukan anggaran penerimaan dan pengeluaran secara periodic.
·         Melakukan penelitian, penilaian, dan pengendalian pengadaan dana secara utuh, tepat pada waktunya.
·         Bertanggung jawab atas penggajian karyawan

2.5 Etika Profesi Akuntansi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Terdapat 8 prinsip etika profesi dalam akuntansi, yaitu:
1.      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. 
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.




  
Daftar Pustaka