Jumat, 16 Maret 2012

OKNUM APARAT TIMBUN BBM SUBSIDI Saturday, 17 march 2012 Tiga tersangka yang diamankan dari salah satu SPBU di Kota Padangsidimpuan memperlihatakan hasil kejahatan mereka, kemarin. MEDAN – Oknum aparat TNI dan Polri diduga terlibat penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Dari penggerebekan BBM yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) di tiga lokasi,dua tersangka merupakan oknum TNI Angkatan Laut (AL). Sementara, Polresta Padangsidimpuan masih memburu dua oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan 1.190 liter BBM jenis solar yang disita dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Kota Padangsidimpuan Kamis malam (16/3). Kepala Sub Bidang Pengolahan Informasi dan Data,Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, tiga tersangka penyelewengan BBM bersubsidi di tiga lokasi telah diamankan dan digeledah bersama barang bukti. “Direktorat Reskrimsus telah menangkap dan menggeledah penimbunan dan penyelewengan di tiga lokasi, yakni Asahan,Tanjung Balai dan Sibolga. Ada dua oknum TNI AL yang diamankan, diduga terlibat dalam penimbunan dan penyelewengan BBM tersebut,” papar Nainggolan di ruang kerjanya,kemarin. Dia menjelaskan, dalam penggerebekan penimbunan BBM bersubsidi pada Rabu (14/3) lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengamankan seorang anggota Lantamal AL berinisial Su berpangkat Praka. Su diduga terlibat penimbunan BBM jenis solar.Karena saat penggerebakan itu, petugas menyita 15 drum berisi 3.000 liter solar. BBM subsidi itu ditemukan tersimpan di gudang PT Timur Jaya (eks gudang arang) di Beting Kuala,Teluk Nibung,Tanjung Balai. Solar tersebut diduga berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah sekitar dan diangkut menggunakan jeriken. Di tempat terpisah, polisi mengamankan 2.000 liter solar yang disimpan di sebuah mobil pikap jenis L 300 bernomor polisi BK 8695 CC. Mobil tersebut telah dimodifikasi sehingga dapat menyimpan solar di dalam tangki dengan mesin hisap.Setelah dilakukan pengembangan, pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial Praka Ha,30, seorang oknum TNI-AL Tanjung Balai. “Tersangka oknum TNI AL itu ditangkap di Jalan Sei Nangka Sungai Kepayang, Asahan. Tepatnya di gudang milik Akiet,”tuturnya. Menurut Nainggolan, kedua oknum aparat tersebut sudah diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Tanjung Balai untuk pemeriksaan. Di Sibolga, Polisi menangkap seorang tersangka bernama Fadli Siregar,Rabu (14/3). Dari tangan Fadli diamankan lima drum berisi 1.000 liter solar saat diangkut menggunakan mobil jenis pikap bernomor polisi BB 8319 NC. Solar tersebut diperkirakan berasal dari tiga SPBU di Sibolga. Rencananya solar tersebut dijual ke kapal penumpang KM Sumber Karya Rezeki. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan,penangkapan para tersangka penimbun BBM bersubsidi berkat kerja sama dengan masingmasing Polres. “Untuk kasus ini sudah kami serahkan ke Polres masing untuk penyelidikan lebih lanjut,”ucapnya. Sejauh ini,Polda Sumut sudah mengamankan 11 orang yang diduga melakukan penimbunan BBM. Selain oknum aparat dan Fadli,Polda Sumut mengamankan delapan tersangka Kamis (15/3). “Tersangka penimbun BBM yang ditangkap ada enam pelaku dari lokasi terpisah di Pangururan, Samosir. Keenamnya masing-masing E Simbolon, Satria Tan, Robert, Charles, Sahat, dan Simbolon,”ujar Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mashudi kemarin. Adapun dua lainnya, yakni Novri 27, dan Pairin,49, merupakan tersangka yang ditangkap saat membawa 10 drum berisi 2.200 liter di SPBU 07 Serbelawan,Kabupaten Simalungun Kamis (15/3). Novri, warga Lorong 10 Parluasan Kecamatan Dolok Batu Langgar, Kabupaten Simalungun merupakan sopir.Sedangkan Pairin, warga Kampung Aman 3 Serbelawan, Kecamatan Batu Langgar merupakan kerneta. Mereka berencana membawa BBM bersubsidi itu ke perkebunan di wilayah Serbelawan. Dari lokasi penimbunan di Samosir,polisi menyita 2.310 liter solar yang disimpan dalam enam drum dan 37 jeriken.Turut diamankan 2.470 liter bensin yang disimpan di dalam sembilan drum dan 26 jeriken. Para tersangka dijerat pasal 53 dan 55 Undang-Undang No 22/ 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. Novri mengaku hanya diperintah untuk membeli solar di SPBU oleh seorang toke.Novri sudah setahun membeli solar dari SPBU kemudian menjualnya ke perkebunan.Aksi ini dilakukannya dua pekan sekali dengan gaji Rp800.000 sebulan. “Kadang beli lima drum. Paling banyak 20 drum,” kata Novri. Ribuan Liter BBM Diamankan Di Kota Padang Sidimpuan, Polres setempat berhasil menyita 1.190 liter solar bersubsidi dari salah satu SPBU di Jalan Serma Lian Kosong,Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kamis (16/3) sekitar pukul 22.30 WIB.Polisi turut menangkap tiga tersangka.Dua di antaranya pegawai SPBU dan satu sopir truk pembawa BBM tersebut.Kepolisian juga menetapkan dua petugas kepolisian sebagai tersangka dan hingga kini masih dalam pencarian. Penyelewengan BBM tersebut diketahaui setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat ditambah adanya rekaman kamera pemantau (CCTV) yang dipasang di areal SPBU. Berdasar rekaman CCTV yang ditunjukkan pihak kepolisian, penyelewengan BBM tersebut berawal pada pukul 22.45 WIB. Terlihat satu unit mobil bernomor polisi BK 2980 CL yang dikendarai Yusuf Dalimunthe bersama dua orang berseragam polisi masuk ke lokasi SPBU yang saat itu sudah tutup. Selanjutnya, kedua orang yang diduga oknum polisi tersebut berkoordinasi dengan petugas SPBU bernama Ridawan Dahnial. Setelah itu, kedua anggota kepolisian melakukan pembayaran kepada petugas SPBU. Saat itu juga personel Polresta Padangsidimpuan langsung menggrebek dan menahan para tersangka.Sayang,dua oknum polisi berhasil kabur. ”Dari rekaman itu ada dua petugas kepolisian melakukan transaksi dengan petugas SPBU, sehingga kami menetapkan status kedua anggota kepolisian tersebut sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Andy S Taufik. Dari keterangan petugas SPBU, tindakan itu mereka lakukan setelah adanya pengumuman pemerintah menaikkan BBM pada April 2012. Petugas SPBU Ridwan Dahnial mengaku aksi penimbunan minyak tersebut sudah dilakukan sejak tiga pekan yang lalu.“Pokoknya, begitu pemerintah mengumumkan rencana kenaikan minyak,”ucapnya. AdapunYusuf Dalimunthe mengaku BBM tersebut akan dibawa kesalah satu perusahaan di Kota Padangsidimpuan. “Saya hanya pekerja, minyak itu akan saya bawa keperusahaan milik Aseng Naga,” ucapnya. Hingga saat ini,pihak kepolisian sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ahmad Yusuf Dalimunthe, Jumani Siregar, Ridwan Dahnial, Witno Suwito dan Robi Ayat Gito. andi yusri, zia ul haq nasution http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/478549/37/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar