AKUNTANSI KOMPARATIF
A.
Anglo-Saxon
Sistem
Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu
keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris,
Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan
Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum
ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain
negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum
Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan
sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat
dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah
terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan
perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol
digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
B.
Commonwealth
Persemakmuran
atau Negara-Negara Persemakmuran (bahasa Inggris: Commonwealth of
Nations) merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan
negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania
Raya (atau sering disebut sebagai Inggris).
Tidak
semua anggota mengakui Ratu Inggris, Elizabeth II, sebagai kepala
negara.Negara-negara yang mengambilnya sebagai kepala negara dikenal sebagai
Kerajaan Persemakmuran atau "Commonwealth Realm". Bagaimanapun juga,
kebanyakan anggotanya adalah republik, dan sebagian yang lain mempunyai monarki
tersendiri. Namun demikian, semua anggotanya menganggap Ratu Elizabeth II
sebagai Ketua Persemakmuran.
Persemakmuran
adalah lanjutan dari Kerajaan Britania Raya (dikenal dengan Kerajaan Inggris)
dan lahir dari hasil Konferensi Kerajaan pada akhir tahun 1920-an.
Setelah negara-negara yang dijajah oleh Kerajaan Inggris mencapai kemerdekaan,
kemudian didirikanlah Persemakmuran ini dengan tujuan guna menyatukan
negara-negara bekas jajahan Kerajaan Inggris
Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) adalah aturan-aturan yang harus digunakan di dalam pengukuran
dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. SAK di Indonesia
menrupakan terapan dari beberapa standar akuntansi yang ada seperti, IAS, IFRS,
ETAP, GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Standar
akuntansi ini dibuat untuk menyeragamkan standar dalam penyusunan laporan
keuangan, standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan
keuangan, memudahkan auditor serta memudahkan pembaca laporan keuangan dalam
menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan dari entitas yang
berbeda.
Standar-standar
tersebut ditetapkan oleh masing-masing dewan pembuat standar yang berbeda-beda.
PSAK-IFRS dan SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK
Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh
Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
Sumber :
http://slowdownthing.blogspot.com/2009/11/ciri-ciri-negara-hukum-anglosaxon-dan.html
http://www.jtanzilco.com/main/index.php/component/content/article/1-kap-news/698-standarakuntansikeuanganyangberlakudiindonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar