Jumat, 11 Maret 2011

Sistem Perekonomian Indonesia


SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

1. Perkembangan sistem perekonomian indonesia
Konflik Libya Bisa Pengaruhi Harga Minyak Indnesia
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengakui, konflik politik yang tengah terjadi di beberapa negara, seperti Libya, memberikan pengaruh yang signifikan terhadap harga minyak. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan simulasi kondisi harga minyak dan dampaknya terhadap perekonomian. Tujuannya, agar lebih siap ketika gejolak harga minyak dunia terus terjadi pada waktu mendatang.
“Ini masalah external shock dan di luar kendali pemerintah. Kita hanya berharap konflik di Libya cepat selesai,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana, akhir pekan lalu.
Meningkatnya harga minyak dunia, yang saat ini lebih dari 100 dollar Amerika Serikat (AS) per barrel, turut berdampak pada perekonomian nasional. Namun, Armida mengaku pemerintah terus memantau pergerakan harga minyak dunia. Hanya saja, menurut dia, tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah karena gejolak itu timbul dari pihak eksternal.
Meskipun harga minyak masih fluktuatif, ia mengatakan, pemerintah belum berniat mengubah asumsi makro dalam waktu dekat. Harga minyak Indonesia, yang dipatok pada kisaran 80 dollar AS per barrel, dinilai masih relevan sebab asumsi tersebut merupakan asumsi harga tahunan.
Kini harga minyak mentah di bursa New York mencapai 100 dollar Amerika Serikat per barrel akibat tensi politik yang semakin panas di Libya. Lonjakan harga minyak ini membuat nilai mata uang yen dan franc Swiss menguat, sedangkan mata uang Asia lainnya rontok.
Harga minyak untuk pengiriman April telah mendaki 1,3 persen menjadi 99,33 dollar Amerika Serikat (AS) per barrel pada pukul 16.00 waktu Tokyo atau pukul 14.00 WIB. Di London, harga minyak jenis Brent telah mencapai harga tertinggi dalam 30 tahun terakhir.
Lonjakan harga minyak ini telah membuat mata uang yen dan franc Swiss semakin menguat karena sebagai mata uang safe haven. Nilai tukar yen telah mendaki dari 82,13 per dollar AS menjadi 82,51 per dollar AS. Sementara franc Swiss telah menguat menjadi 0,9287 per dollar AS dari 0,9276 per dollar AS.
Asal tahu saja, kondisi di Libya semakin memanas setelah Presiden Moammar Khadafy memutuskan tidak akan mundur. Dia berjanji mempertahankan kursinya hingga titik darah terakhir.
Libya adalah penghasil minyak terbesar ketiga di antara anggota organisasi pengekspor minyak. Negara tersebut memproduksi 1,6 juta barrel setiap hari atau sekitar 8 persen dari kebutuhan AS. Seiring dengan masih terus berlanjutnya kerusuhan di kawasan Timur Tengah dan mengancam merebak ke produsen minyak terbesar lainnya di kawasan tersebut. Harga minyak mentah mencapai rekor tertinggi dalam dua tahun di perdagangan Asia, Kamis (24/2/2011),
Selain itu, berkurangnya pasokan minyak dari Libya dan prospek pemberontakan populer menyebar di Timur Tengah yang kaya energi, telah menjadikan harga minyak dunia meroket ke rekor tertinggi dalam dua tahun pada Rabu waktu setempat.
Untuk ke dua hari berturut-turut harga minyak di New York dan London mencapai tertinggi yang tidak pernah terjadi sejak 2008, karena pedagang panik atas kejadian di Timur Tengah dan ekonom khawatir tentang dampaknya terhadap pemulihan global. Kontrak utama New York, minyak mentah light sweet pengiriman April, naik satu dollar menjadi 99,10 dollar AS per barrel setelah melampaui 100 dollar AS untuk pertama kalinya, Rabu (23/2/2011), sejak Oktober 2008.
Sementara minyak mentah jenis Brent North Sea pengiriman April melonjak 1,41 dollar AS ke posisi 112,66 dollar AS.
Kekhawatiran ketidakstabilan situasi telah menyebar ke kawasan tersebut dari kerusuhan di Libya yang telah mendorong harga minyak terus naik, kata Victor Shum, prinsipal senior konsultan energi Purvin and Gertz di Singapura.
“Janji pemimpin Libya Moammar Khadafy, Rabu, untuk menumpas para demonstran antirezim untuk mengontrol negara itu juga telah mendorong harga bahan bakar melambung,” kata Shum.
Kenaikan harga minyak bumi dan pangan akibat krisis politik di kawasan Timur Tengah menghantui pemerintah untuk melanjutkan pembatasan konsumsi premium. Pemerintah bakal menunda implementasi pembatasan premium di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi demi menjaga inflasi.
Demikian diutarakan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (23/2/2011).
”Saya ingin bicara dengan Menteri ESDM karena bagaimanapun juga, walaupun niatnya bagus tetapi kalau harga terlalu tinggi, hal itu menimbulkan distorsi yang tinggi. Ini sesuatu yang harus dihitung betul, dicari kearifannya,” ujar Hatta.
Saat ditanya apakah kebijakan ini berarti pemerintah bakal menunda pembatasan, Hatta menjawab, ”Ya”. Pemerintah semula ingin membatasi konsumsi premium di Jabodetabek mulai 1 April 2011. Langkah ini diyakini bisa mengurangi beban subsidi dalam APBN secara bertahap.
Hatta menegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan tersebut malah memicu kenaikan inflasi. Pemerintah juga harus mengantisipasi kelanjutan kenaikan harga minyak yang mendorong pengguna pertamax beralih ke premium sehingga beban subsidi juga naik.
Dari sisi anggaran, pemerintah belum berniat mengubah asumsi harga minyak pada APBN 2011. Menurut Hatta, harga minyak belum stabil sehingga pemerintah belum mengubah.
Pemerintah memberikan sinyal kuat untuk menunda pelaksanaan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April 2011. Hal ini dimungkinkan karena kajian yang sedang dimatangkan pemerintah kemungkinan besar menunjukkan bahwa manfaat pembatasan volume BBM bersubsidi jauh lebih kecil dibandingkan dengan ongkos yang harus ditanggung.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo, seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, menegaskan, pemerintah tidak akan menggunakan opsi kenaikan harga BBM dalam rangka menekan anggaran subsidi BBM tahun 2011. Atas dasar itu, pemerintah akan mengubah jadwal pembatasan volume BBM bersubsidi, yakni dari pembatasan BBM secara terbatas di Jabodetabek pada tiga bulan pertama, menjadi langsung diberlakukan di seluruh Pulau Jawa.
”Kami masih akan mempelajari bagaimana pola efisiensi itu bisa dilakukan. Ini karena efisiensi yang kami lakukan adalah kalau mau dilakukan setingkat Jabodetabek, apakah akan cukup efisien. Kalau nanti dirasakan harus dilakukan langsung se-Pulau Jawa, tentu akan ada penyesuaian itu,” ungkap Agus.
Sedangkan kontrak harga minyak terus melaju. Bahkan, harga minyak kian mendekati level tertinggi sejak September 2008. Pada pukul 15.22 waktu New York, kontrak harga minyak jenis Brent melonjak 5,6 persen menjadi 108,30 dollar AS per barrel.
Kecemasan investor akan situasi politik Timur Tengah menjadi pemicu utama. Seperti yang diketahui, pasukan militer Libya menyerang pelaku demonstrasi anti pemerintah seiring menyebarnya aksi serupa di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara. Padahal, dua kawasan ini menyumbang 36 persen dari total produksi minyak dunia.
“Investor dipastikan sangat cemas karena hal itu bisa berdampak pada harga minyak. Jika harga minyak melonjak sebesar 20 dollar AS atau 30 dollar AS, kita akan kembali masuk ke resesi global,” jelas Bill Belchere, global chief economist di Mirae Asset Securities.
Asal tahu saja, kontrak harga minyak jenis West Texas Intermediate untuk pengantaran April naik 6,3 persen menjadi 95,39 dollar AS sebarel di New York
2. Sistem perekonomian indonesia
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
a. Perekonomian terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
b. Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.
c. Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.

3. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
• Pemerintah (BUMN)
Pada semester 1 kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
1. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
a. Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
- Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
- Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
- Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
b. Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
c. Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
2. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a. Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
- Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
- Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
b. Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
c. Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat
Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
- Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
- Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
- Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
• Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
• Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
2. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
a. Landasan idiil: Pancasila.
b. Landasan struktural: UUD 1945.
c. Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
d. Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
a. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
b.Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
a. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
- Anggaran dasar (AD).
- Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
- Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
b. Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
- Mengelola koperasi dan bidang usaha.
- Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
- Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
- Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
c. Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
- Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
- Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
- Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
d. Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal Sendiri Koperasi
- Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
- Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2. Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar