Jumat, 11 Maret 2011

Pembangunan Indonesia


PEMBANGUNAN INDONESIA
1. Teori Strategi Pembangunan
Pembangunan merupakan konsep normatif yang mengisyaratkan pilihan-pilihan tujuan untuk mencapai apa yang disebut sebagai realisasi potensi manusia. Pembangunan tidak sama maknanya dengan modernisasi, jika kita memahami secara jelas mengenai makna sesungguhnya dari hakikat pembangunan itu sendiri. Dalam Economic Development in THe Third, Todaro, (2000).
Kartasamita (1996) mengatakan pembangunan adalah usaha meningkatkan harkat martabat masyarakat yang dalam kondisinya tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan.A Membangun masyarakat berarti memampukan atau memandirikan mereka. Dimulainya proses pembangunan dengan berpijak pada pembangunan masyarakat, diharapkan akan dapat memacu partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan itu sendiri.
Menurut Tjokrowinoto (1997), batasan pembangunan yang nampaknya bebas dari kaitan tata nilai tersebut dalam realitasnya menimbulkan interpretasi-interpretasi yang seringkali secara diametrik bertentangan satu sama lain jehingga mudah menimbulkan kesan bahwa realitas pembangunan pada hakikatnya merupakan self project reality. Sumber perbedaan pendapat ini pun bermacam-macam, mulai dari perbedaan dalam perspektif epistemologik-ontologik pada tingkat filsafat, sampai pada perbedaan penilaian atas definisi pembangunan sebagaimana diwujudkan pembangunan itu sendiri dalam konteks empirik.
Budiman (1995) membagi teori pembangunan ke dalam tiga kategori baser yaitu teori modernisasi, dependensi dan paska dependensi. Teori modernisasi menekankan pada faktor manusia dan budayanya yang dinilai sebagai elemen fundamental dalam proses pembangunan. Kategori ini dipelopori orang-orang seperti:
a. Harrod-Domar dengan konsep tabungan dan investasi (saving and invest at ion), (b) Weber dengan tesis etika protestan dan semangat kapitalisme (the protestant ethic and the spirit of capitalism), (c) McClelland dengan konsep kebutuhan berprestasi (need for achievement, n-ach), (d) Rostow dengan lima tahap pertumbuhan ekonomi (the five stage of economic growth), (e) Inkeles dan Smith dengan konsep manusia modern, serta (f) Hoselitz dengan konsep faktor-faktor non-ekonominya.
2. Strategi Pembangunan Indonesia
Sejumlah pemikir pembangunan (kebanyakan para ekonom) telah berkumpul pada Pertemuan Houston tahun 1977 untuk menjajagi suatu “strategi baru pembangunan” (Hill, 1979). Dalam pertemuan itu, teori tinggal landas Rostow, atau tabungan dan industrialisasi dari Nurkse telah dikritik oleh Seers, Streeten, Cardoso, dan Hirschman.
Pandangan Streeten tentang strategi baru bagi masa depan pembangunan merupakan ringkasan dan pemikiran-pemikiran koleganya, yakni penegasan mengenai :
a. pendekatan kebutuhan dasar untuk mayoritas kaum miskin melalui peningkatan pelayanan sosial;
b. penekanan pada distribusi pertumbuhan sebagai indikator pembangunan;
c. pertanian sebagai sektor prioritas ekonomi dan pemberian kredit, informasi, inputs, dan infrastruktur pasar bagi kaum miskin;
d. teknologi padat karya dan tepatguna lainnya;
e. penekanan pada aspek sosial dan politik sekaligus ekonomi dari pembangunan.
la herkesimpulan hahwa pelajaran dari 25 tahun pemikiran pembangunan menunjukkan baik ide-ide besar Keynes maupun penekanan Marx pada kepentingan ekonomi kalangan elit yang berkuasa, telah tidak memadai dalam menjelaskan masalah kompleksitas dan kontradiksi pembangunan.
Konsep Pembangunan
Keberhasilan paradigma pertumbuhan mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, telah membawa berbagai akibat yang negatif. Momentum pembangunan dicapai dengan pengorbanan {at the expense of) deteriorasi ekologis, penyusutan sumber alam, timbulnya kesenjangan sosial, dan dependensi. Kritik-kritik tajam ditujukan pada paradigma ini. Sejumlah pemikir di Massachusetts Institute of Technology dan Club of Rome, misalnya, memperingatkan bahwa kalau laju pembangunan dunia dan pertumbuhan penduduk dunia tetap seperti ini, pada suatu ketika akan tercapai batas ambang (threshold) pertumbuhan, dan akan terjadi kehancuran planet bumi ini sebagai suatu sistem. Mereka berpendapat bahwa di dalam satu abad, batas ambang pertumbuhan akan tercapai.
A. Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Keberhasilan paradigma pertumbuhan mencapai pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat seringkali harus dicapai melalui pengorbanan (at the expense of) yang berupa deteriorasi ekologis, baik yang berwujud kerusakan tanah (soil depletion), penyusutan sumber alam yang tidak dapat diperbaharui lagi (non-renewable resources), desertifikasi, dan sebagainya. Upaya-upaya mewujudkan masyarakat yang berkelimpahan (affluent society), bukannya tanpa pengorbanan yang membahayakan planet bumi ini. Hal ini telah menimbulkan kritik-kritik tajam terhadap paradigma pertumbuhan.
B. Pembangunan Yang Berwawasan Manusiawi
Meskipun pembangunan desa selalu menjadi fokus perhatian Indonesia pemerintah sejak Indonesia mengawali kemerdekaannya, namun sosok strategi desa sering kali mengalami perubahan. Hal ini memanifestasikan, bukan hanya proses pencaharian strategi pembangunan desa yang dipandang paling efektif untuk suatu kurun waktu tertentu, akan tetapi juga merefleksikan pengaruh strategi pembangunan nasional pada tingkat makro yang dianut dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian dari waktu ke waktu kita mengenal varian strategi pembangunan.


3. Rencana Pembangunan Indonesia
Perencanaan Pembangunan Indonesia Tahun 2008 atau lebih dikenal dengan Rencana Pembangunan Tahunan Nasional Tahun 2008 yang kemudian disebut Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008 memaparkan mengenai tema, prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008. Tema pembangunan Indonesia Tahun 2008 adalah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi untuk Mengurangi Kemiskinan dan Pengangguran.[14] Di dalam melaksanakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah ini, terdapat 6 (enam) prinsip pengarusutamaan menjadi landasan operasional bagi seluruh aparatur negara, yaitu:
a. Pengarusutamaan partisipasi masyarakat.
b. Pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan.
c. Pengarusutamaan gender.
d. Pengarusutamaan tata pengelolaan yang baik (good governance).
e. Pengarusutamaan pengurangan kesenjangan antarwilayah dan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
f. Pengarusutamaan desentralisasi dan otonomi daerah.
Berdasarkan sasaran yang harus dicapai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, kemajuan yang dicapai dalam tahun 2006 dan perkiraan tahun 2007, serta berbagai masalah dan tantangan pokok yang harus dipecahkan dan dihadapi pada tahun 2008, maka prioritas pembangunan nasional pada tahun 2008 adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan Investasi, Ekspor, dan Kesempatan Kerja.
b. Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Pembangunan Perdesaan.
c. Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Pengelolaan Energi.
d. Peningkatan akses dan kualitas Pendidikan dan Kesehatan.
e. Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan.
f. Pemberantasan Korupsi dan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
g. Penguatan Kemampuan Pertahanan dan Pemantapan Keamanan Dalam Negeri.
h. Penanganan Bencana, Pengurangan Risiko Bencana, dan Peningkatan Penanggulangan Flu Burung.
Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Peningkatan Investasi, Ekspor, dan Kesempatan Kerja pada tahun 2008 adalah sebagai berikut :
a. Menurunnya tingkat pengangguran terbuka menjadi antara 8,0 – 9,0 persen dari angkatan kerja.
b. Meningkatnya investasi dalam bentuk pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 15,5 persen.
c. Tumbuhnya industri pengolahan nonmigas sebesar 8,4 persen.
d. Meningkatnya ekspor nonmigas sekitar 14,5 persen.
e. Meningkatnya jumlah perolehan devisa dari sektor pariwisata sekitar 15 persen.
f. Meningkatnya investasi migas sebesar 10 persen.
g. Terlaksananya penawaran dan penyiapan 30 Wilayah Kerja Baru Migas.
h. Tersedianya data/informasi CBM (Coal Bed Methane), bitumen padat, dan migas di 13 lokasi.
i. Penyelesaian masalah tumpang tindih lahan kegiatan hulu migas dan kawasan hutan/sektor lain sebanyak 15 kasus.
j. Tercapainya 215 Kantor Modern meliputi 6 Kantor Wilayah Modernisasi, 88 Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan 121 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
k. Terbentuknya 4 Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan penerapan National Single Window (NSW) serta peningkatan kinerja kepabeanan dan cukai.
Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Pembangunan Perdesaan pada tahun 2008 adalah pertumbuhan PDB pertanian sebesar 3,7 persen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan, melalui :
a. Meningkatnya produksi pangan dan akses pangan bagi rumah tangga.
b. Meningkatnya produksi perikanan sebesar 6,5 persen.
c. Meningkatnya produk industri kayu dan hasil hutan sebesar 5,0 persen.
d. Meluasnya kesempatan kerja dan meningkatnya keragaman/ diversifikasi usaha ekonomi di perdesaan, agar kemiskinan di perdesaan semakin berkurang.
e. Menata kembali ketimpangan penguasaan dan penggunaan tanah yang lebih adil.
Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Pengelolaan Energi pada tahun 2008 adalah sebagai berikut :
1. Sumber Daya Air:
a. Dimulai dan dilanjutkannya pembangunan 7 waduk, yaitu Waduk Gonggang, Waduk Nipah, Waduk Keuliling, Waduk Ponre-Ponre, Waduk Jatigede, Wadul Benel, dan Waduk Panohan.
b. Optimalnya fungsi waduk dan penampungan air lainnya.
c. Optimalnya fungsi dan terbangunnya prasarana penyedia air baku dan sumur air tanah untuk pemenuhan air baku.
d. Beroperasi dan terpeliharanya jaringan irigasi (termasuk irigasi air tanah) dan jaringan irigasi rawa.
e. Optimalnya fungsi jaringan irigasi dan rawa.
f. Optimalnya fungsi dan terbangunnya prasarana pengendali banjir di wilayah-wilayah strategis dan rawan banjir antara lain seperti di DKI Jakarta dan sekitarnya (jabodetabek) serta pengoperasian flood forecasting dan warning system di beberapa lokasi.
g. Terbangunnya prasarana pengamanan pantai di wilayah-wilayah rawan abrasi pantai, termasuk pulau-pulau terluar Nusantara.
h. Terselesaikannya 11 buah peraturan perundangan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
i. Terfasilitasinya pembentukan 14 wadah koordinasi di tingkat kabupaten/kota.
2. Transportasi:
a. Meningkatnya keselamatan transportasi melalui peningkatan keandalan kondisi prasarana, sarana dan standar operasi pelayanan transportasi dengan pengurangan backlog pemeliharaan prasarana dan sarana transportasi jalan, prasarana dan sarana perkeretaapian, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, angkutan jalan raya, angkutan laut dan udara, peningkatan disiplin SDM serta budaya keselamatan bertransportasi; terpenuhinya standar peraturan dan ketentuan-ketentuan standar internasional di bidang transportasi yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional, penyempurnaan peraturan dan penegakan hukum dan sosialisasi keselamatan transportasi serta peningkatan efektivitas kelembagaan di bidang keselamatan transportasi.
b. Meningkatnya aksesibilitas pelayanan transportasi yang terjangkau masyarakat melalui pembangunan transportasi di kawasan perbatasan, daerah terpencil dan pedalaman, serta pulau-pulau kecil dan pulau terluar dalam rangka mempertahankan kedaulatan NKRI, termasuk pemberian subsidi keperintisan dan penyediaan kompensasi untuk public service obligation (PSO) agar pelayanan transportasi terjangkau oleh masyarakat.
c. Meningkatnya iklim yang lebih kondusif bagi investasi dan peran serta pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan prasarana transportasi untuk meningkatkan kelancaran dan efisiensi distribusi barang dan jasa sekaligus untuk mendukung target pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyelesaian revisi peraturan perundang-undangan di sektor transportasi, peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
3. Energi:
a. Menurunnya elastisitas energi.
b. Menurunnya subsidi energi.
c. Persiapan pembangunan prasarana batubara yang handal untuk mendukung Program Percepatan Pembangunan PLTU 10.000 MW.
d. Terselesaikannya pembangunan pipanisasi transmisi gas bumi nasional.
e. Tercapainya peningkatan produksi migas 11 persen dari produksi migas tahun 2006.
f. Meningkatnya produksi batubara untuk mendukung program listrik 10.000 MW.
g. Terlaksananya penawaran 10 Wilayah Kerja Gas Methana-B.
h. Tersusunnya 15 Rancangan Kebijakan meliputi model kontrak kerja sama pengusahaan sumur tua Pertamina/KKKS; model kontrak Gas Methana-B; dan penyempurnaan draft kontrak kerjasama migas.
i. Pengembangan energi perdesaan, energi baru terbarukan dan konservasi energi melalui pembangunan Desa Mandiri Energi berbasis Bahan Bakar Nabati (BBN) dan pengembangan pilot plant bio-diesel, bio-ethanol, dan bio-fuel.
4. Pos dan Telematika:
a. Meningkatnya kemampuan pengawasan terhadap penyelenggaraan pos dan telematika.
b. Meningkatnya kualitas layanan pos dan jumlah akses telekomunikasi dan informatika di perdesaan yaitu tercapainya teledensitas telpon tetap sebesar 8%, telepon bergerak sebesar 36,8%, pengguna internet sebesar 13,6% dan jangkauan program uso meliputi 100% desa uso.
c. Meningkatnya jangkauan dan mutu penyiaran televisi dan radio.
d. Berkembangnya pola kerjasama pemerintah – swasta dalam penyediaan infrastruktur dan layanan pos dan telematika.
e. Berkurangnya tingkat ketergantungan terhadap teknologi proprietary dan industri luar negeri.
f. Meningkatnya e-literacy masyarakat.
g. Meningkatnya efisiensi belanja modal pemerintah untuk kegiatan TIK dan sinergi pengembangan TIK lintas sektor.
5. Ketenagalistrikan:
a. Meningkatnya kapasitas pembangkit listrik sebesar 1.600 MW di Jawa dan 1.840 MW di luar Jawa, serta berkurangnya daerah krisis listrik khususnya di luar Jawa.
b. Meningkatnya rasio elektrifikasi menjadi sebesar 59 persen dan rasio elektrifikasi perdesaan menjadi sebesar 84 persen.
c. Semakin luas dan optimalnya sistem interkoneksi 500 kV, 275 kV, dan 150 kV, serta jaringan distribusinya baik di Jawa maupun di luar Jawa.
d. Terwujudnya susut jaringan terutama teknis dan nonteknis menjadi sekitar 9,5 persen.
e. Berkurangnya penggunaan BBM untuk pembangkit listrik menjadi sekitar 25 persen, serta meningkatnya pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan.
f. Terbitnya berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang ketenagalistrikan yang baru.
g. Terselesaikannya reposisi dan restrukturisasi PT. PLN sesuai undang-undang ketenagalistrikan yang baru.
h. Dilaksanakannya pembangunan bidang ketenagalistrikan yang bersifat PSO sesuai master plan.
i. Berkembangnya pengembangan pemanfaatan komponen lokal dan dana investasi dalam negeri dalam pembangunan bidang ketenagalistrikan.
j. Berkembangnya partisipasi pemerintah daerah di berbagai wilayah dalam pengembangan ketenagalistrikan di daerahnya khususnya untuk pengembangan listrik perdesaan.
6. Perumahan dan Permukiman:
a. Meningkatnya penyediaan hunian sewa/milik yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembangunan rumah susun sederhana sewa, peningkatan kualitas lingkungan perumahan, fasilitas pembangunan dan perbaikan perumahan swadaya, serta peningkatan akses masyarakat terhadap kredit mikro perumahan.
b. Meningkatnya cakupan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan (air limbah, persampahan dan drainase) melalui pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat dan kelembagaan.
c. Meningkatnya pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan untuk menunjang kawasan ekonomi dan pariwisata melalui pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan skala regional dan sistem terpusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar