Selasa, 04 Oktober 2011

peran koperasi dalam perekonomian indonesia

a. Pengertian koperasi
Kita telah sering mendengar kata-kata koperasi, Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut:
• Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan usaha perkreditan.
• Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan orang-orang ada pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.

b. Cara Mendirikan Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
• Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
• Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut sebagai perangkat manajemen koperasi).
• Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
• Lalu meminta perizinan dari negara.
• Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

c. Perinsip koperasi
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
5. Koperasi bersifat mandiri.
d. Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
• Memajukan kesejahteraan anggota
• Memajukan kesejahteraan masyarakat
• Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya: bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha. Contoh sederhana: misalnya koperasi sekolah, biasanya koperasi ini menyediakan kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
• Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
• Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
• Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
e. Modal Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan badan usaha lain. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri
• Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
• Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
• Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
• Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2. Modal pinjaman
• anggota
• koperasi lain
• bank
• sumber lain yang sah

f. Macam-Macam Koperasi
Koperasi dapat kita kelompokan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.
1. Berdasarkan jenis usahanya
• Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
• Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
• Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
• Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.

2. Berdasarkan keanggotaannya
• Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
• Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
• Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
o Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
o Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
• Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya
• Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
• Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
o Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
o Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
o Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.

g. Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.



sumber : http://bumnwatch.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar