Kamis, 24 Februari 2011

APBN 2010




Arti, Tujuan dan Fungsi APBN
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara untuk suatu jangka waktu tertentu bisanya satu tahun.
Tujuan APBN adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran yang deficit.
Fungsi APBN adalah :
a. Fungsi alokasi
Anggaran pendapatan Negara merupakan sumber anggaran biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara. Dengan masuknya sumber pendapatan ke kas Negara maka Negara atau pemerintah dapat menggunakan pendapatan ini untuk pembiayaan program pembangunan dan mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan sasaran – sasaran yang dituju.
b. Fungsi distribusi
Sumber endapatan Negara yang berasal dari rakyat harus digunakan untuk kepentingan umum, namun dapat juga disalurkan kembali kepada masyarakat. Misalnya subsidi pupuk, subsidi BBM dan listrik.
c. Fungsi stabilitas
Anggaran pendapatan Negara dilaksanakan untk mengatur perekenomian dan pemerintahan dengan baik. Pelaksanaan anggaran sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan disiplin anggaran. Apabila semua yang tercantum dalam anggaran itu tidak dilaksanakan maka penyusunan APBN tidak ada artinya.



APBN 2010
Sebagai pelaksanaan sistem penganggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004, setelah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 ditetapkan, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) Tahun Anggaran 2010.
Rincian ABPP Tahun 2010 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara serta telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Daerah.
Semoga Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 dan Lampirannya ini bermanfaat dan dapat menjadi salah satu acuan bagi Kementerian Negara / Lembaga, DPR, DPRD, aparat pemeriksa serta pihak terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar