Jumat, 16 Maret 2012
ALIANSI ORMAS ISLAM TERUS BERDEMO
Saturday, 17 March 2012
MEDAN– Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah daerah merealisasikan janji untuk membangun masjid yang telah dihancurkan pihak pengembang.
Kali ini mereka menggelar aksi dengan menutup seluruh akses Jalan Yos Sudarso di depan Hotel Emerald Garden, Medan,kemarin. Aksi massa ini terpaksa mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk hotel.Aksi kali ini hanya dilakukan dengan menggelar orasi tanpa ada pembakaran ban seperti yang biasa mereka lakukan. Para pimpinan aksi bergantian berorasi selama 90 menit sejak pukul 13.30 WIB.
Mereka mengutuk tindakan pengembang perumahan yang menghancurkan masjid untuk kepentingan bisnis perumahan. Selain itu,mengutuk forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) yang sebelumnya sudah berjanji membangun kembali Masjid Al Ikhlas, Jalan Timor di lokasi semula. “Kami meminta pengembang kapitalis bertanggung jawab atas penghancuran masjid,” kata Rabualam, salah satu pimpinan aksi dalam orasinya.
Dia menegaskan, Aliansi Ormas Islam sudah menunjukkan konsistensi terhadap keputusan rapat FKPD beberapa waktu lalu, yaitu tidak lagi berunjuk rasa turun ke jalan. Hal itu dibuktikan selama dua pekan setelah rapat itu. Namun kesabaran Aliansi Ormas Islam tidak dapat dibendung ketika tidak ada niat baik dari Pemko Medan dan Pemprov Sumut untuk menindaklanjuti segera pembangunan Masjid Al Ikhlas yang dijanjikan 1 Maret lalu.
Karena itu, tidak ada pilihan lagi bagi Aliansi Ormas Islam selain kembali berunjuk rasa. Indra mengaku heran dengan sikap Pemko dan Pemprov yang berubah 180 derajat. Padahal, mereka dengan lantang berjanji melindungi masjid dan rumah ibadah lainnya dari upaya penghancuran, serta akan membangun kembali Masjid Al Ikhlas di lokasi semula. Faktanya, hingga kini tak kunjung direalisasikan.
“Kami minta pemerintah daerah konsisten. Bukan malah mundur ke belakang menunggu proses hukum.Itu sama dengan tunduk kepada pihak pengembang,”kata Indra. Aksi yang diikuti para mahasiswa serta warga yang didominasi perempuan tersebut akhirnya membubarkan diri.Mereka berjanji kembali berunjuk rasa hingga akhirnya ada kepastian masjid yang dihancurkan dibangun kembali. rinaldi khair
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/478540/37/
OKNUM APARAT TIMBUN BBM SUBSIDI
Saturday, 17 march 2012
Tiga tersangka yang diamankan dari salah satu SPBU di Kota Padangsidimpuan memperlihatakan hasil kejahatan mereka, kemarin.
MEDAN – Oknum aparat TNI dan Polri diduga terlibat penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Dari penggerebekan BBM yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) di tiga lokasi,dua tersangka merupakan oknum TNI Angkatan Laut (AL). Sementara, Polresta Padangsidimpuan masih memburu dua oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan 1.190 liter BBM jenis solar yang disita dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Kota Padangsidimpuan Kamis malam (16/3).
Kepala Sub Bidang Pengolahan Informasi dan Data,Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan mengatakan, tiga tersangka penyelewengan BBM bersubsidi di tiga lokasi telah diamankan dan digeledah bersama barang bukti. “Direktorat Reskrimsus telah menangkap dan menggeledah penimbunan dan penyelewengan di tiga lokasi, yakni Asahan,Tanjung Balai dan Sibolga.
Ada dua oknum TNI AL yang diamankan, diduga terlibat dalam penimbunan dan penyelewengan BBM tersebut,” papar Nainggolan di ruang kerjanya,kemarin. Dia menjelaskan, dalam penggerebekan penimbunan BBM bersubsidi pada Rabu (14/3) lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengamankan seorang anggota Lantamal AL berinisial Su berpangkat Praka.
Su diduga terlibat penimbunan BBM jenis solar.Karena saat penggerebakan itu, petugas menyita 15 drum berisi 3.000 liter solar. BBM subsidi itu ditemukan tersimpan di gudang PT Timur Jaya (eks gudang arang) di Beting Kuala,Teluk Nibung,Tanjung Balai. Solar tersebut diduga berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah sekitar dan diangkut menggunakan jeriken.
Di tempat terpisah, polisi mengamankan 2.000 liter solar yang disimpan di sebuah mobil pikap jenis L 300 bernomor polisi BK 8695 CC. Mobil tersebut telah dimodifikasi sehingga dapat menyimpan solar di dalam tangki dengan mesin hisap.Setelah dilakukan pengembangan, pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial Praka Ha,30, seorang oknum TNI-AL Tanjung Balai.
“Tersangka oknum TNI AL itu ditangkap di Jalan Sei Nangka Sungai Kepayang, Asahan. Tepatnya di gudang milik Akiet,”tuturnya. Menurut Nainggolan, kedua oknum aparat tersebut sudah diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Tanjung Balai untuk pemeriksaan. Di Sibolga, Polisi menangkap seorang tersangka bernama Fadli Siregar,Rabu (14/3).
Dari tangan Fadli diamankan lima drum berisi 1.000 liter solar saat diangkut menggunakan mobil jenis pikap bernomor polisi BB 8319 NC. Solar tersebut diperkirakan berasal dari tiga SPBU di Sibolga. Rencananya solar tersebut dijual ke kapal penumpang KM Sumber Karya Rezeki. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan,penangkapan para tersangka penimbun BBM bersubsidi berkat kerja sama dengan masingmasing Polres. “Untuk kasus ini sudah kami serahkan ke Polres masing untuk penyelidikan lebih lanjut,”ucapnya.
Sejauh ini,Polda Sumut sudah mengamankan 11 orang yang diduga melakukan penimbunan BBM. Selain oknum aparat dan Fadli,Polda Sumut mengamankan delapan tersangka Kamis (15/3). “Tersangka penimbun BBM yang ditangkap ada enam pelaku dari lokasi terpisah di Pangururan, Samosir. Keenamnya masing-masing E Simbolon, Satria Tan, Robert, Charles, Sahat, dan Simbolon,”ujar Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mashudi kemarin.
Adapun dua lainnya, yakni Novri 27, dan Pairin,49, merupakan tersangka yang ditangkap saat membawa 10 drum berisi 2.200 liter di SPBU 07 Serbelawan,Kabupaten Simalungun Kamis (15/3). Novri, warga Lorong 10 Parluasan Kecamatan Dolok Batu Langgar, Kabupaten Simalungun merupakan sopir.Sedangkan Pairin, warga Kampung Aman 3 Serbelawan, Kecamatan Batu Langgar merupakan kerneta.
Mereka berencana membawa BBM bersubsidi itu ke perkebunan di wilayah Serbelawan. Dari lokasi penimbunan di Samosir,polisi menyita 2.310 liter solar yang disimpan dalam enam drum dan 37 jeriken.Turut diamankan 2.470 liter bensin yang disimpan di dalam sembilan drum dan 26 jeriken. Para tersangka dijerat pasal 53 dan 55 Undang-Undang No 22/ 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.
Novri mengaku hanya diperintah untuk membeli solar di SPBU oleh seorang toke.Novri sudah setahun membeli solar dari SPBU kemudian menjualnya ke perkebunan.Aksi ini dilakukannya dua pekan sekali dengan gaji Rp800.000 sebulan. “Kadang beli lima drum. Paling banyak 20 drum,” kata Novri.
Ribuan Liter BBM Diamankan
Di Kota Padang Sidimpuan, Polres setempat berhasil menyita 1.190 liter solar bersubsidi dari salah satu SPBU di Jalan Serma Lian Kosong,Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kamis (16/3) sekitar pukul 22.30 WIB.Polisi turut menangkap tiga tersangka.Dua di antaranya pegawai SPBU dan satu sopir truk pembawa BBM tersebut.Kepolisian juga menetapkan dua petugas kepolisian sebagai tersangka dan hingga kini masih dalam pencarian.
Penyelewengan BBM tersebut diketahaui setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat ditambah adanya rekaman kamera pemantau (CCTV) yang dipasang di areal SPBU. Berdasar rekaman CCTV yang ditunjukkan pihak kepolisian, penyelewengan BBM tersebut berawal pada pukul 22.45 WIB.
Terlihat satu unit mobil bernomor polisi BK 2980 CL yang dikendarai Yusuf Dalimunthe bersama dua orang berseragam polisi masuk ke lokasi SPBU yang saat itu sudah tutup. Selanjutnya, kedua orang yang diduga oknum polisi tersebut berkoordinasi dengan petugas SPBU bernama Ridawan Dahnial. Setelah itu, kedua anggota kepolisian melakukan pembayaran kepada petugas SPBU.
Saat itu juga personel Polresta Padangsidimpuan langsung menggrebek dan menahan para tersangka.Sayang,dua oknum polisi berhasil kabur. ”Dari rekaman itu ada dua petugas kepolisian melakukan transaksi dengan petugas SPBU, sehingga kami menetapkan status kedua anggota kepolisian tersebut sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Padangsidimpuan AKBP Andy S Taufik.
Dari keterangan petugas SPBU, tindakan itu mereka lakukan setelah adanya pengumuman pemerintah menaikkan BBM pada April 2012. Petugas SPBU Ridwan Dahnial mengaku aksi penimbunan minyak tersebut sudah dilakukan sejak tiga pekan yang lalu.“Pokoknya, begitu pemerintah mengumumkan rencana kenaikan minyak,”ucapnya. AdapunYusuf Dalimunthe mengaku BBM tersebut akan dibawa kesalah satu perusahaan di Kota Padangsidimpuan.
“Saya hanya pekerja, minyak itu akan saya bawa keperusahaan milik Aseng Naga,” ucapnya. Hingga saat ini,pihak kepolisian sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ahmad Yusuf Dalimunthe, Jumani Siregar, Ridwan Dahnial, Witno Suwito dan Robi Ayat Gito. andi yusri, zia ul haq nasution
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/478549/37/
Senin, 12 Maret 2012
SUBJEK DAN OBYEK HUKUM
• SUBJEK HUKUM
Subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah., orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
• OBJEK HUKUM
Objek hukum memiliki arti banyak, yaitu :
1. Objek hukum segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukumdan dapat menjadi pokok suatu hubungan huku yang dilakukan subjek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
2. Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatuhubungan hukum.Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
1. Benda berwujud dan tidak berwujud
2. Benda bergerak dan tidak bergerak Pentingnya dibedakan karena :- Bezil (kedudukan berkuasa)- Lavering (penyerahan)- Bezwaring (pembebanan)- Daluwarsa (verjaring
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_Objek_hukum
PENGERTIAN HUKUM SECARA GLOBALISASI
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
• TUJUAN HUKUM DAN SUMBER – SUMBER HUKUM
Tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:
1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.
Sumber hukum dalam kajian ilmu hukum sering kali dipergunakan dalam berbagai pengertian. Oleh karena itu, ketika membincang persoalan sumber hukum maka harus ditegaskan terlebih dahulu dalam kerangka apa sumber hukum itu kita bincangkan.
Sumber hukum dalam pengertian asal hukum, yaitu: Keputusan otoritas yang berwenang mengenai sebuah keputusan hukum, bisa berupa peraturan atau ketetapan. Pengertian ini membawa pada suatu penyelidikan tentang kewenangan.
Sumber hukum dalam pengertian tempat ditemukannya peraturan hukum. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa pada satu penyelidikan tentang maca, jenis, atau bentuk-bentuk dari peraturan. Misalnya: apakah sumber hukum tersebut Undang-Undang, Kebiasaan, Yurisprudensi, atau bentuk yang lainnya.
Sumber hukum dalam pengertian hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentukan hukum. Misalnya: Keyakinan hukum, rasa keadilan baik dari penguasa atau rakyat, dan juga teori-teori atau ajaran dari ilmu Pengetahuan hukum. Hal-hal yang dapat mempengaruhi penentuan hukum meliputi semua bidang kehidupan masyarakat, baik itu sosial, politik, budaya, maupun ekonomi.
Di samping ketiga makna sumber hukum di atas, terdapat juga kategori sumber hokum lainnya, yakni sumber hukum material adalah faktor yang membantu penentuan/pembentukan hukum. Sumber hukum ini dapat ditinjau dari berbagai aspek. Misalnya: seorang sosiolog akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa sebagai hasil interaksi dalam masyarakat. Namun seorang ekonom akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat meniscayakan adanya hukum. Lain halnya dengan seorang ahli agama, ia akan mengatakan bahwa sumber hukum adalah kitab suci dan sumber ajaran agama yang lain.
Sumber hukum formal adalah tempat atau sumber di mana hukum positif dapat ditemukan. Dari segi bentuk berupa Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan doktrin.
http://www.pustakasekolah.com/sumber-sumber-hukum.html
http://akitiano.blogspot.com/2008/03/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html
• KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hokum
b. Penyederhanaan hokum
c. Kesatuan hokum
Contoh kodifikasi hukum:
1. Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
2. Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hokum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
www.pendekarhukum.com/…hukum/32-kodifikasi-hukum.html
• KAIDAH / NORMA HUKUM
Norma hukum sebagai kaidah yang mengikat kehidupan masyarakat bersumber darinegara sebagai penguasa yang mengatur kehidupan dan ketertiban bernegara.
Ada beberapa ciri dari norma hukum, yaitu sebagai berikut.
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.
e. Berisi perintah dan larangan.
f. Perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat.
g. Pelaksanaan norma hukum dapat dipaksakan oleh alat-alat perlengkapan negara.
Dalam sebuah kesempatan, sering disaksikan bagaimana para aparat, misal nya polisi,mengadakan operasi ke sadaran hukum di jalan raya. Target operasi adalah para pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak memiliki SIM atau surat-surat, dan tidak meng gunakan sabuk penga man. Norma hukum jugamengatur masalah tindak kejahatan, pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larang anmelakukan pembalakan hutan, dan kewajiban memelihara hutan. Dalam norma hukum juga diatur kewajiban warga negara dalam membayar pajak dan menaati peraturanlainnya.
http://www.scribd.com/doc/67725040/Norma-Hukum-Sebagai-Kaidah-Bernegara
• PENGERTIAN HUKUM SECARA EKONOMI
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang memelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Dalam pada itu, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan¬kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekeonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
http://www.artikelsahabat.com/pengertian-ekonomi-dalam-ilmu-hukum.html
Rabu, 21 Desember 2011
SOLUSI KOPERASI INDONESIA
Dawan Rahardjo menilai bangsa Indonesia perlu membangun konsep ekonomi kerakyatan seperti koperasi sebagaimana ajaran Bung Hatta. "Gagasan Hatta mengenai ekonomi kerakyatan tidak mustahil terwujud di negeri kita," ujarnya kepada PelitaOnline, dalam diskusi 'Ekonomi Kerakyatan' di Fadli zon Library, Jakarta, Selasa (4/10).
Ia menuturkan, pada era kolonial, konsep ekonomi kerakyatan sudah mendapat hambatan, bahkan, perusahaan swasta asing menguras hasil bumi untuk dijual ke luar negeri. "Sekarang ancaman itu masih ada, dengan adanya supermarket,"
Akibatnya, kata dia, pedagang kecil jadi lumpuh karena, supermarket merupakan kolonial gaya baru di Indonesia. Padahal, lanjutnya, di luar negeri koperasi merajai ekonomi. "Saya mengambil contoh Singapura, disana 50 persen supermarket dan tosrerba itu milik koperasi buruh,"
Atas realitas tersebut, ia menilai diperlukan pengangkatan kembali gagasan Hatta yang oleh sejumlah pemikir dianggap sebagai solusi persoalan ekonomi pembangunan Indonesia di abad 21.
"Namun, salah satu kelemahannya adalah pemikiran Hatta itu belum melahirkan suatu komunitas epistemik,"
Selanjutnya, ia mencetuskan gagasan agar pertambangan, peternakan dan pertambakan rakyat diorganisir di bawah wadah koperasi. "Saya ada ide memberikan saran ke BNPTKI untuk mengorganisir TKI agar melakukan pembukaan koperasi yang tujuannya memakmurkan mereka,".
Sumber : http://www.pelitaonline.com/read/ekonomi-dan-bisnis/nasional/17/8348/koperasi-sebagai-solusi-perekonomian/
KEMANA KOPERASI ITU SEKARANG ?
Koperasi merupakan badan usaha yang mungkin sudah kita kenal sejak lama, karena pengesahan undang-undang mengenai koperasi sudah ada di tahun 1992. Dulu pada jaman Soeharto, koperasi seperti primadona yang dapat dengan mudah ditemukan masyarakat. Koperasi mengambil peranan penting pada masa orde baru dalam meningkatkan perekonomian Indonesia, walupun pada masa orde baru juga terjadi inflasi besar-besaran.
Saat ini koperasi masih dengan mudah kita temukan di dalam instansi-instansi pendidikan, namun apa hanya di lingkungan pendidikan saja? Koperasi yang berperan aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat seperti yang tercantum dalam pasal 4 UU Koperasi No.25 tahun 1992 harusnya juga tersebar luas di setiap daerah pemukiman masyarakat.
Lihat apa yang terjadi sekarang? Walaupun sekitar awal tahun 2011 dikatakan bahwa persentase kemiskinan di Indonesia sudah berkurang, tapi hal tersebut tidak mencakup seluruh elemen masyarakat. Bukan kemiskinan berkurang, tapi kemiskinan tidak terlihat. Padahal masih banyak daerah-daerah terpencil di Indonesia yang belum terlihat oleh dunia luar.
Untuk mendirikan Koperasi menurut saya tidaklah terlalu sulit dibandingkan mendirikan sebuah gedung baru untuk para wakil rakyat. Izin pendirian dan pengesahan koperasi pun tidak sulit, kalau saja pemerintah mau membantu.
Masalah koperasi ini harusnya menjadi pekerjaan utama para pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus mensosialisasikan koperasi kepada seluruh masyarakat. Saya yakin dengan banyaknya koperasi di tiap daerah Indonesia, tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat akan tercapai.
Sumber : Tugas UU Koperasi No.25 Tahun 1992
Rabu, 02 November 2011
FUNGSI & TUJUAN MANAJEMENT
• Badan Usaha
a. Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992
b. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
c. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
• Tujuan & Nilai Perusahaan Bisnis
a. Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
b. Mendefinisikan organisasi
c. Mengkoordinasi keputusan
d. Menyediakan norma
e. Sasaran yang lebih nyata
f. Tujuan perusahaan
g. Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
• Koperasi
a. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
b. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
c. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
d. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
• Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
a. Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
b. Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
c. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
• Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
a. Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
b. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
c. Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
• Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
a. Status dan motif anggota koperasi
b. Bidang usaha (bisnis)
c. Permodalan Koperasi
d. Manajemen Koperasi
e. Organisasi Koperasi
f. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
• Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
a. Owners : menanamkan modal investasi
b. Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
c. Kriteria minimal anggota koperasi
d. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
e. Memiliki pola income reguler yang pasti
• Bisnis Koperasi
a. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
b. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
c. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat
Sumber : http://ridwanrifay.blogspot.com/2009/10/tujuan-fungsi-koperasi.html
Langganan:
Postingan (Atom)