Rabu, 21 Desember 2011

SOLUSI KOPERASI INDONESIA Dawan Rahardjo menilai bangsa Indonesia perlu membangun konsep ekonomi kerakyatan seperti koperasi sebagaimana ajaran Bung Hatta. "Gagasan Hatta mengenai ekonomi kerakyatan tidak mustahil terwujud di negeri kita," ujarnya kepada PelitaOnline, dalam diskusi 'Ekonomi Kerakyatan' di Fadli zon Library, Jakarta, Selasa (4/10). Ia menuturkan, pada era kolonial, konsep ekonomi kerakyatan sudah mendapat hambatan, bahkan, perusahaan swasta asing menguras hasil bumi untuk dijual ke luar negeri. "Sekarang ancaman itu masih ada, dengan adanya supermarket," Akibatnya, kata dia, pedagang kecil jadi lumpuh karena, supermarket merupakan kolonial gaya baru di Indonesia. Padahal, lanjutnya, di luar negeri koperasi merajai ekonomi. "Saya mengambil contoh Singapura, disana 50 persen supermarket dan tosrerba itu milik koperasi buruh," Atas realitas tersebut, ia menilai diperlukan pengangkatan kembali gagasan Hatta yang oleh sejumlah pemikir dianggap sebagai solusi persoalan ekonomi pembangunan Indonesia di abad 21. "Namun, salah satu kelemahannya adalah pemikiran Hatta itu belum melahirkan suatu komunitas epistemik," Selanjutnya, ia mencetuskan gagasan agar pertambangan, peternakan dan pertambakan rakyat diorganisir di bawah wadah koperasi. "Saya ada ide memberikan saran ke BNPTKI untuk mengorganisir TKI agar melakukan pembukaan koperasi yang tujuannya memakmurkan mereka,". Sumber : http://www.pelitaonline.com/read/ekonomi-dan-bisnis/nasional/17/8348/koperasi-sebagai-solusi-perekonomian/
KEMANA KOPERASI ITU SEKARANG ? Koperasi merupakan badan usaha yang mungkin sudah kita kenal sejak lama, karena pengesahan undang-undang mengenai koperasi sudah ada di tahun 1992. Dulu pada jaman Soeharto, koperasi seperti primadona yang dapat dengan mudah ditemukan masyarakat. Koperasi mengambil peranan penting pada masa orde baru dalam meningkatkan perekonomian Indonesia, walupun pada masa orde baru juga terjadi inflasi besar-besaran. Saat ini koperasi masih dengan mudah kita temukan di dalam instansi-instansi pendidikan, namun apa hanya di lingkungan pendidikan saja? Koperasi yang berperan aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat seperti yang tercantum dalam pasal 4 UU Koperasi No.25 tahun 1992 harusnya juga tersebar luas di setiap daerah pemukiman masyarakat. Lihat apa yang terjadi sekarang? Walaupun sekitar awal tahun 2011 dikatakan bahwa persentase kemiskinan di Indonesia sudah berkurang, tapi hal tersebut tidak mencakup seluruh elemen masyarakat. Bukan kemiskinan berkurang, tapi kemiskinan tidak terlihat. Padahal masih banyak daerah-daerah terpencil di Indonesia yang belum terlihat oleh dunia luar. Untuk mendirikan Koperasi menurut saya tidaklah terlalu sulit dibandingkan mendirikan sebuah gedung baru untuk para wakil rakyat. Izin pendirian dan pengesahan koperasi pun tidak sulit, kalau saja pemerintah mau membantu. Masalah koperasi ini harusnya menjadi pekerjaan utama para pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus mensosialisasikan koperasi kepada seluruh masyarakat. Saya yakin dengan banyaknya koperasi di tiap daerah Indonesia, tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat akan tercapai. Sumber : Tugas UU Koperasi No.25 Tahun 1992